Berita Kutim Terkini
Pendaftaran Seleksi PPPK Dimulai, Pemkab Kutim Sediakan 1.480 Formasi, Cek Jadwalnya
Pemkab Kutai Timur mendapat kuota dari KemenPAN RB sebanyak 1.480 formasi PPPK pada tahun 2023 ini
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur telah membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional di lingkungan pemerintah.
Untuk diketahui, Pemkab Kutai Timur mendapat kuota dari KemenPAN RB sebanyak 1.480 formasi PPPK pada tahun 2023 ini.
Dimana, pendaftaran seleski telah dimulai sejak tanggal 19 September 2023 lalu dengan batas maksimal 9 Oktober 2023 nanti.
Melalui surat yang bernomor 800.1.2.2/6665/BKPSDM-PP&INKA, Bupati Kutai Timur, Airdiansyah Sulaiman mengumumkan seleksi PPPK.
"Formasi tenaga guru totalnya 700 yang terdiri dari disabilitas sebanyak 27 orang dan non disabilitas sebanyak 671 orang," ungkapnya dalam surat tersebut.
Baca juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023, Terbuka bagi Lulusan SMA hingga Jenjang S2
Baca juga: Pemkot Bontang Buka 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Nakes
Sedanhkan formasi untuk tenaga kesehatan secara keseluruhan sebanyak 298 orang dan PPPK Teknis sebanyak 482 orang dengan rincian umum 93 orang, khusus 385 orang dan disabilitas 4 orang.
Berikut jadwal seleksi PPPK di Kutai Timur tahun 2023:
1. Pengumuman seleksi : 19 September sd 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran seleksi : 20 September sd 9 Oktober 2023
3. Seleksi administrasi : 20 September sd 12 Oktober 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 13 sd 16 Oktober 2023
5. Masa sanggah : 17 sd 19 Oktober 2023
6. Jawab sanggah : 17 sd 21 Oktober 2023
7. Pengumuman pasca sanggah : 20 sd 26 Oktober 2023
8. Penarikan data final : 27 sd 29 Oktober 2023
9. Penjadwalan seleksi kompetensi : 30 Oktober sd 2 November 2023
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi : 3 sd 6 November 2023
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi : 8 November sd 2 Desember 2023
12. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan : 13 November sd 4 Desember 2023
13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi : 28 November sd 7 Desember 2023
14. Pengumuman kelulusan : 4 sd 13 Desember 2023
15. Pengisian DRH NI PPPK : 14 Desember 2023 sd 12 Januari 2024
16. Usul penetapan NI PPPK : 13 Januari sd 11 Februari 2024
Baca juga: Pemkab Kukar Buka Lowongan 2.999 Formasi PPPK, Hanya untuk Guru dan Nakes
Adapun kriteria untuk pelamar pada kebutuhan khusus baik formasi guru, tenaga kesehatan maupun teknis harus eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II).
"Formasi guru pada kebutuhan khusus juga memiliki masa kerja di sekolah negeri minimal 3 tahun, sedangkan tenaga kesehatan dan teknis memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah yang dilamar," tandasnya. (*)
Disdikbud Kutim Validasi Data Anak Tidak Sekolah dan Gencarkan Pendidikan Non Formal |
![]() |
---|
Pemkab Kutim Bakal Terapkan MYC Skema 3 Tahun Anggaran |
![]() |
---|
SIM Keliling Kutim untuk Permudah Perpanjangan SIM dan Edukasi Aturan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Revitalisasi Taman Bersemi STQ Sangatta, Pelapak Aktif Minta Waktu Bertahan |
![]() |
---|
DPRD Kutim dan Pemkab Sepakati P-KUA dan P-PPAS APBD 2025, Optimis Terserap Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.