Berita Kutim Terkini

Pendaftaran Seleksi PPPK Dimulai, Pemkab Kutim Sediakan 1.480 Formasi, Cek Jadwalnya

Pemkab Kutai Timur mendapat kuota dari KemenPAN RB sebanyak 1.480 formasi PPPK pada tahun 2023 ini

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pengumuman Seleksi calon PPPK di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2023 beserta jadwalnya.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur telah membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional di lingkungan pemerintah.

Untuk diketahui, Pemkab Kutai Timur mendapat kuota dari KemenPAN RB sebanyak 1.480 formasi PPPK pada tahun 2023 ini.

Dimana, pendaftaran seleski telah dimulai sejak tanggal 19 September 2023 lalu dengan batas maksimal 9 Oktober 2023 nanti.

Melalui surat yang bernomor 800.1.2.2/6665/BKPSDM-PP&INKA, Bupati Kutai Timur, Airdiansyah Sulaiman mengumumkan seleksi PPPK.

"Formasi tenaga guru totalnya 700 yang terdiri dari disabilitas sebanyak 27 orang dan non disabilitas sebanyak 671 orang," ungkapnya dalam surat tersebut.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023, Terbuka bagi Lulusan SMA hingga Jenjang S2

Baca juga: Pemkot Bontang Buka 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Nakes

Sedanhkan formasi untuk tenaga kesehatan secara keseluruhan sebanyak 298 orang dan PPPK Teknis sebanyak 482 orang dengan rincian umum 93 orang, khusus 385 orang dan disabilitas 4 orang.

Berikut jadwal seleksi PPPK di Kutai Timur tahun 2023:

1. Pengumuman seleksi : 19 September sd 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran seleksi : 20 September sd 9 Oktober 2023

3. Seleksi administrasi : 20 September sd 12 Oktober 2023

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 13 sd 16 Oktober 2023

5. Masa sanggah : 17 sd 19 Oktober 2023

6. Jawab sanggah : 17 sd 21 Oktober 2023

7. Pengumuman pasca sanggah : 20 sd 26 Oktober 2023

8. Penarikan data final : 27 sd 29 Oktober 2023

9. Penjadwalan seleksi kompetensi : 30 Oktober sd 2 November 2023

10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi : 3 sd 6 November 2023

11. Pelaksanaan seleksi kompetensi : 8 November sd 2 Desember 2023

12. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan : 13 November sd 4 Desember 2023

13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi : 28 November sd 7 Desember 2023

14. Pengumuman kelulusan : 4 sd 13 Desember 2023

15. Pengisian DRH NI PPPK : 14 Desember 2023 sd 12 Januari 2024

16. Usul penetapan NI PPPK : 13 Januari sd 11 Februari 2024

Baca juga: Pemkab Kukar Buka Lowongan 2.999 Formasi PPPK, Hanya untuk Guru dan Nakes

Adapun kriteria untuk pelamar pada kebutuhan khusus baik formasi guru, tenaga kesehatan maupun teknis harus eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II).

"Formasi guru pada kebutuhan khusus juga memiliki masa kerja di sekolah negeri minimal 3 tahun, sedangkan tenaga kesehatan dan teknis memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah yang dilamar," tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved