Pilpres 2024
Perhatian! ASN Dilarang Bermedsos Soal Pilpres 2024 dan Pemilu, Like, Comment, Share Pun Tak Boleh
Perhatian! ASN dilarang bermedsos soal Pilpres 2024 dan Pemilu 2024, like, comment, share pun tak boleh
TRIBUNKALTIM.CO - Indonesia kembali memasuki tahun politik.
Februari 2024 akan digelar Pilpres 2024 dan Pemilu 2024.
Para Aparatur Sipil Negara atau ASN pun diminta menjaga netralitas di tahun politik.
Para ASN dilarang bermain media sosial yag terkait dengan Pilpres 2024 ataupun Pemilu 2024.
ASN dilarang menunjukkan kesukaan pada capres/cawapres tertentu atau mendukung seorang caleg.
Jika dilakukan ASN itu bakal kena semprit alias teguran, bahkan jika mendukung secara langsung ada sanksi tambahan.
Baca juga: Terbaru Hasil Survei Pilpres 2024: Elektabilitas Capres/Cawapres di Jawa Timur Simulasi 3 Pasangan
Sebab, ASN dituntut untuk netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan larangan bagi ASN mendukung salah satu capres/cawapres.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden, Minggu (24/9/2023), ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu.
Pemerintah menyusun jenis larangan kegiatan serta sanksi yang akan diberikan kepada ASN.
Di antaranya dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.
Selain itu, ASN dilarang Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
ASN juga tidak boleh menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif.
Para abdi negara juga tidak boleh mem- posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanski moral berupa pernyataan secara terbuka atau tertutup.
Hal itu sesuai dengan pasal 15 ayat (1), (2), (3) PP 42/2004.
Adapun SKB ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional.
Baca juga: Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Pertegas Politik 2 Kaki Presiden Jokowi di Pilpres 2024
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, terdapat 10 provinsi yang berpotensi rawan netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Para ASN juga dilarang mengunggah foto bareng peserta pemilu di medsos atau media lain dengan capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Adapun 10 provinsi itu di antaranya Maluku Utara (Malut), Sulawesi Utara (Sulut), Banten, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung.
"Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada 10 provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat," ucap Lolly, Minggu (24/9/2023).
Pihaknya, kata dia, berharap pemerintah daerah di sepuluh provinsi dengan potensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN melakukan pencegahan dengan ketat.
Salah satu pencegahan dapat dilakukan dengan komunikasi yang baik.
"Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota.
Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah pelanggaran," tutupnya.
Baca juga: Bursa Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP Buka Pintu Andika Perkasa Dampingi Ganjar di Pilpres 2024
Netralitas TNI
TNI dituntut bersikap netral di tiap agenda pesta politik.
Untuk menjaga netralitas tersebut, TNI menerbitkan 11 hal terlarang bagi prajurit selama Pemilu 2024.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengungkapkan 11 larangan prajurit TNI dalam Pemilu 2024.
Larangan-larangan itu dikemukakan Kresno saat memimpin pelaksanaan “Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024” di Markas Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/9/2023).
Dalam arahannya, Kresno meminta semua prajurit TNI benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada.
“Tahun 2024 adalah tahun di mana prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kresno dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Terjawab Sudah Koalisi Partai Demokrat di Pilpres 2024, AHY Beber Alasan Dukung Prabowo Bukan Ganjar
11 poin larangan bagi prajurit TNI di Pemilu 2024
1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;
3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI;
6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;
7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;
8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
10. Memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu;
11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Baca juga: Survei SMRC Bongkar Dukungan PA 212 di Pilpres 2024, GNPF Ulama dan FPI Bisa Satu Gerbong dengan PSI
“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI,” kata Kresno.
“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” ucap dia.
Adapun kegiatan safari hukum dan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan semua Kotama jajaran TNI, bertujuan untuk menghadapi Pemilu dan pesta demokrasi tahun 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Waspada Buat ASN yang Suka Bikin Status di Medsos Soal Pilpres 2024, Bakal Kena Semprit
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.