Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Ahli Waris PPNPN Kemendikbudristek Terima Santunan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek, Suharti serahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta. 

"Pak Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran. Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kembali Lindungi Siswa Sekolah Polisi Negara Polda Kaltim

"Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan Perguruan Tinggi,” tambahnya.

Dirinya menyampaikan bahwa Kemendikbudristek secara terus-menerus bekerja sama memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan Pemda juga dapat mendapatkan perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Menutup kegiatan tersebut, Zainudin kembali mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek, tak lupa dirinya juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi.

“Seperti kampanye kami “Kerja Keras Bebas Cemas”, kembali saya mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan keras, dengan optimal.

Baca juga: Disnakertrans Kubar dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

"Seluruh kecemasan kekhawatiran akan risiko bisa dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Zainudin.

Sementara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Muhammad Fanani menambahkan dengan iuran hanya Rp36.800 manfaat santunan meninggal dunia yang akan didapat Rp42.000.000 serta masih banyak manfaat lainnya.

Lanjutnya BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja yang belum mendaftar untuk mendaftarkan diri segera, agar mendapatkan perlindungan paripurna atas risiko dalam bekerja.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved