PPPK 2023
Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2023? Buruan Daftar, Dibuka dalam Dua Kebutuhan
Berapa besaran gaji dan tunjangan guru PPPK 2023? Buruan daftar, dibuka dalam dua kebutuhan.
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK 2023
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Baca juga: Kendala saat Daftar CPNS dan PPPK 2023: Cara Mengatasi Data Diri Tak Sesuai, Klik Laman Help Desk
Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa PPPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.