PPPK 2023

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2023? Buruan Daftar, Dibuka dalam Dua Kebutuhan

Berapa besaran gaji dan tunjangan guru PPPK 2023? Buruan daftar, dibuka dalam dua kebutuhan.

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Ilustrasi PPPK Kaltim. Berapa besaran gaji dan tunjangan guru PPPK 2023? Buruan daftar, dibuka dalam dua kebutuhan. 

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK 2023

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Baca juga: Kendala saat Daftar CPNS dan PPPK 2023: Cara Mengatasi Data Diri Tak Sesuai, Klik Laman Help Desk

Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa PPPK

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved