Aplikasi
Dilarang Jualan, TikTok Ngotot Punya Izin E-Commerce di Indonesia, Kemendag Membantah
Dilarang jualan, TikTok ngotot punya izin e-commerce di Indonesia, Kementerian Perdagangan membantah.
TRIBUNKALTIM.CO - Dilarang jualan, TikTok ngotot punya izin e-commerce di Indonesia, Kementerian Perdagangan membantah.
TikTok tengah menjadi sorotan.
Pasalnya pemerintah melarang TikTok melakukan jual beli, hanya boleh sebatas promosi.
Namun TikTok bersikukuh mengeklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin e-commerce di Indonesia melalui Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Tak Hanya TikTok, Pemerintah Bakal Larang Semua Medsos untuk Transaksi Jualan, Inilah Alasannya
Baca juga: Wabup Rendi Solihin Pimpin Klub PERSIKUKAR FC, Siap Berkompetisi di Liga 3 Musim Ini
Baca juga: Lirik Lagu Viral Masa Mudaku Habis - Ghea Indrawari, Tren Terbaru di TikTok September 2023
Hal itu diungkapkan oleh manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".
"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia. Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis manajemen dalam website resminya dikutip Kompas.com, Senin (25/9/2023).
Sebelumnya pun manajemen TikTok mengeklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi bahwa mereka telah memiliki izin operasional e-commerce.
Budi mengatakan, manajemen TikTok menyebutkan bahwa sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Budi mengatakan, Kemenkominfo tak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada.
Bantahan Kemendag
Terkait hal itu, Kementerian Perdagangan pun merespons atas klaim TikTok. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membantah TikTok tidak memiliki izin e-commerce.
Jerry mengatakan, selama ini izin yang dikantongi TikTok hanyalah izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.
"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ujar Jerry kepada media di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Karena, itu kan e-commerce itu adalah di Kemendag pengaturannya. Kalau social media ya ada. Sekarang masalahnya adalah dia social media juga jualan," sambung Jerry.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.