Berita Nasional Terkini
Tak Hanya TikTok, Pemerintah Bakal Larang Semua Medsos untuk Transaksi Jualan, Inilah Alasannya
Tak hanya TikTok, pemerintah bakal larang semua medsos untuk transaksi jualan, inilah alasannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Tak hanya TikTok, pemerintah bakal larang semua medsos untuk transaksi jualan, inilah alasannya.
Pemerintah resmi melarang TikTok Shop untuk usai adanya kontroversi dan kritikan dari para pedagang offline dan UMKM.
Keputusan ini diambil pemerintah dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Dengan adanya keputusan ini, pemerintah pun akan segera menerbitkan aturan soal e-commerce melalui revisi Peraturan Mentero Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Baca juga: Nasib Pedagang TikTok Shop di Era Digital, Kini Dilarang Pemerintah, Dianggap Lumpuhkan UMKM
Baca juga: TikTok Shop Dilarang untuk Jual Beli dan Hanya Boleh Promosi, Ini Alasan dan Sanksi Bila Dilanggar
Baca juga: TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Lakukan Promosi
Dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut, tidak hanya TikTok yang dilarang sebagai tempat berjualan.
Namun, Pemerintah Indonesia melarang media sosial dijadikan sebagai tempat bertransaksi jualan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.
Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.
"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? tutup!," kata Zulkifli usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Menurut Zulhas, media sosial hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk bertransaksi.
"Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung," kata Zulhas di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, (26/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Zulhas menyebut media sosial, social commerce, dan e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda.
Apabila ingin menjadi social commerce, media sosial harus memiliki badan usaha sendiri.
"Tak boleh satu platform digital memborong semuanya. Ini yang kita atur," kata dia.
Aturan itu sudah ditandatangani oleh Zulhas lewat Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.