Berita Nasional Terkini

Terjawab Apa Itu Doxing yang Mencuat di Kasus Farida Nurhan dan Codeblu, Cek Arti/Doxing adalah Apa

Terjawab sudah apa itu Doxing  yang mengemuka di kasus Farida Nurhan dan Codeblu, simak arti atau Doxing adalah apa.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Terjawab sudah apa itu Doxing  yang mengemuka di kasus Farida Nurhan dan Codeblu, simak arti atau Doxing adalah apa. 

Korban bisa dijadikan objek perisakan oleh publik dan menjadi sasaran teror.

Selain itu, data pribadi ini juga bisa dipakai untuk peretasan akun perbankan, kartu kredit, phising, dan kejahatan lainnya. Karena itu, kita dianjurkan agar bisa melindungi diri dari doxing agar tak terjebak sebagai korbannya.

Apa yang harus dilakukan saat jadi korban doxing?

Doxing adalah jenis perilaku ilegal yang relatif baru bagi sebagian besar orang.

Banyak yang kebingungan harus melakukan apa ketika menyadari menjadi korbannya.

Karena tidak mendapatkan pertolongan yang tepat, efeknya bisa merujuk hal yang lebih buruk.

Wisnu M Adiputra, pakar komunikasi digital dari Universitas Gadjah Mada menyarankan segera melapor ke polisi jika merasa menjadi korban tindakan ini.

"Mestinya negara lewat aparat hukum melindungi informasi privat warga utk dilindungi," kata dia kepada Kompas.com, Senin (31/05/2021).

Hal tersebut bisa menjadi pelanggaran di ranah UU ITE meski tidak tertera secara jelas.

Karena itu dibutuhkan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk menjamin data warga negara.

Selain itu, korban bisa mencari dukungan pada lembaga masyarakat sipil yang peduli pada isu ini misalnya saja SafeNet.

Tujuannya, untuk mencari bantuan menyelesaikan masalah tersebut.

Terkait kecenderungan doxing sebagai pembalasan bagi haters yang mungkin dilakukan oleh selebgram, ia berpendapat masih perlu pembahasan lebih jauh.

Baca juga: Siapa Codeblue yang Lagi Viral karena Berseteru Farida Nurhan? Identitas Pribadinya Disinggung

"Karena definisi komentar jahat juga bisa multitafsir. Jadi bisa jadi komentar biasa akan dilabel komentar jahat," tambah dia.

Menurut dia, sejauh ini informasi dalam komentar yg melanggar hukum adalah hoaks dan ujaran kebencian.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved