Tribun Kaltim Hari Ini

TikTok Shop Dilarang untuk Jual Beli dan Hanya Boleh Promosi, Ini Alasan dan Sanksi Bila Dilanggar

TikTok Shop dilarang untuk jual beli dan hanya boleh promosi, ini alasan dan sanksi bila dilanggar.

|
Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
TKTOK SHOP DILARANG - Headline harian Tribun Kaltim hari ini, Senin (26/9/2023). Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020. Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui tiktok shop 

Ekonom Institute for Development of Economics & Finance

SAYA mengkritik regulasi memisahkan media sosial dengan TikTok Shop itu regulasi yang tidak bertaji.

Pada akhirnya algoritma di TikTok Shop bisa digunakan di TikTok as Social Media.

Praktik pemisahan aplikasi itu sudah biasa dan tidak ada batasan penggunaan data di sister apps untuk kepentingan apps utamanya.

Sebenarnya revisi Permendag 50/2020 yang ada hanya memberikan ruang yang lain saja antara TikTok Shop dengan TikTok Medsos.

Yang seharusnya dikejar adalah TikTok harus memiliki izin as social commerce.

Praktik social commerce pun sudah jamak dilakukan dan sudah ada sejak zaman Kaskus dan sebagainya.

Jadi saya pribadi melihat hal tersebut bukan solusi.

Jadi mengutip data dari BPS, ada empat platform yang sering digunakan oleh UMKM untuk berjualan

secara online dengan urutan paling banyak digunakan sebagai berikut instan messenger, media sosial, e-
commerce/marketplace, dan website.

Artinya, media sosial memegang peran penting dalam proses digitalisasi penjualan UMKM dengan urutan nomor dua terbanyak.

Saya bisa artikan pula, urutan tersebut adalah step by step UMKM bisa go digital.

Dimulai dengan penggunaan instan messenger seperti WA dengan jangkauan terbatas, kemudian pindah ke mesia sosial seperti IG, FB, TikTok, dan sebagainya.

Jika sudah lebih pengalaman, mulai masuk ke marketplace atau ecommerce dan pada akhirnya bisa punya website pribadi.

Walhasil, jika sosial media dilarang untuk berjualan, itu memutus satu step UMKM bisa go digital dan sebuah langkah mundur dari pemerintah.

Yang harusnya dilakukan adalah mengatur social commerce ini agar bisa setara dengan ecommerce ataupun pedagang offline.

Sehingga pada akhirnya tercipta level playing field yang setara diantara pelaku penjualan ini.

Selain itu, proteksi produk lokal dengan memperketat produk impor dan pemberian disinsentif terhadap produk impor, serta insentif bagi produk lokal.

Jadi saya melihat, social commerce merupakan sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya karena sejatinya interaksi di sosial media tidak dapat diatur apakah mau jual beli atau interaksi lainnya.

Maka seharusnya ada pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan ecommerce karena prinsipnya kan sama-sama jualan menggunakan internet.

Pengenaan pajak dan sebagainya menjadi krusial diterapkan di social commerce.

Tahun 2019 saya sudah sampaikan bahwa social commerce ini akan lebih sulit diatur karena sifatnya yang tidak mengikat ke perusahaan aplikasi.

Akan banyak loophole di situ. Indef memberikan poin perbaikan di antaranya memasukkan detail pengaturan social commerce untuk disetarakan dengan ecommerce, mulai dari persyaratan admin hingga perpajakan.

Kedua, online commerce harus melakukan tag-ing barang impor.

Setelah itu ada dua hal yang bisa dilakukan. Ketiga, memberikan disinsentif bagi produk impor dengan biaya admin lebih tinggi, tidak boleh dapat promo dari platform.

Di sisi lain, memberikan insentif berupa promo ke produk lokal, lalu menyediakan minimal 30 persen etalase platform untuk produk lokal. Keempat, produk-produk impor harus menyertakan sertifikasi produk, seperti SNI, halal, BPOM, dan sebagainya.

Alasan Larangan Transaksi di Sosmed

* Pemerintah khawatir data pribadi disalahgunakan untuk kepentingan bisnis

* Mendorong tetap bergairahnya pasar offline yang mulai tampak lesu

* Pemerintah ingin menata dan merapikan perniagaan elektronik

* Pemerintah ingin mengontrol arus barang dari luar masuk ke pasar dalam negeri

* Pemerintah bermaksud melindungi ketahanan dan daya saing UMKM

 Pemerintah Larang Jual Beli di TikTok

* Transaksi Online Hanya Boleh Dilakukan di Platform e-Commerce

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved