Pilpres 2024

Kode Keras Anwar Usman, MK Bakal Ubah Batas Usia Capres-Cawapres? Gibran Bisa Melaju ke Pilpres 2024

Kode keras Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi bakal ubah batas usia capres-cawapres? Gibran Rakabuming bisa melaju ke Pilpres 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Kode keras Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi bakal ubah batas usia capres-cawapres? Gibran Rakabuming bisa melaju ke Pilpres 2024 

TRIBUNKALTIM.CO - Batas usia capres-cawapres yang minimal berusia 40 tahun jadi pro kontra.

Sejumlah pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres tersebut ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Tak sedikit pula yang menilai gugatan mengubah batas usia capres-cawapres ini untuk meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming ke Pilpres 2024.

Diketahui, nama Gibran Rakabuming masuk dalam bursa cawapres potensial.

Namun, untuk melaju ke Pilpres 2024, Walikota Solo ini masih terganjal persyaratan dari sisi usia.

Baca juga: Mahfud MD Bocorkan Hasil Pembicaraan dengan Ganjar Pranowo, Bahas Cara Memajukan Indonesia

Baca juga: Akhirnya Gibran Rakabuming Siap Jadi Pendamping Ganjar, Akui Bicara Soal Cawapres dengan Puan

Terbaru, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebut munculnya pemimpin muda adalah hal jamak.

Belum diketahui apakah pernyataan Anwar Usman ini merupakan kode keras MK akan mengubah batas usia capres-cawapres.

Menurut Anwar Usman, pemimpin muda bahkan sudah terjadi sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Di sejumlah negara Eropa juga sudah bermunculan pemimpin dengan usia muda.

Hal tersebut disampaikan Anwar Usman saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, saat ini MK sedang menangani uji materi aturan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya banyaknya anak muda yang menjadi seorang pemimpin, bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Bantah Klaim PDIP Soal Cawapres Ganjar, Golkar Siapkan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta atau Jabar

Baca juga: PHP Cawapres dan Disepelekan Ubah Nama Koalisi, Jadi Alasan Cak Imin Tinggalkan Prabowo Pilih Anies

Ini disampaikan Anwar saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswa mengenai proses uji materi terhadap syarat minimal usia capres-cawapres yang diatur Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun.

Lalu, Muhammad Alfatih yang melawan kekuasaan Byzantium, mendobrak Konstantinopel, sekarang menjadi Istanbul, usianya berapa? 17 tahun,” kata Anwar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved