Pilpres 2024

MK Tak Punya Wewenang Ubah Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud MD: DPR dan Pemerintah yang Tentukan

Mahkamah Konstitusi (MK) tak punya wewenang ubah batas usia Capres Cawapres, Mahfud MD: DPR dan Pemerintah yang tentukan.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) tak punya wewenang ubah batas usia Capres Cawapres, Mahfud MD: DPR dan Pemerintah yang tentukan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) tak punya wewenang ubah batas usia Capres Cawapres, Mahfud MD: DPR dan Pemerintah yang tentukan.

Jelang Pilpres 2024, batas usia capres dan cawapres sedang menjadi bahasan dunia politik Tanah Air.

Bahkan sudah sampai pada pengajuan uji materil di Mahkamah Konstitusi.

Namun ternyata kewanangan ubah batas usia Capres dan Cawapres itu bukan terletak di MK.

Baca juga: Hasil Survei Capres Cawapres 2024 Terbaru: Elektabilitas Anies Baswedan Melonjak Berkat Cak Imin

Baca juga: Capres PDIP Ganjar Pranowo Akui Punya Chemistry dengan Mahfud MD, Bagaimana dengan Sandiaga Uno?

Baca juga: Respon Ganjar soal Mahfud MD Jadi Calon Kuat Cawapresnya, Elite PDIP Sebut akan Ada Kejutan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Mahfud MD menilai kebijakan ini masih termasuk kebijakan hukum terbuka.

Sehingga, yang menentukan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah.

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) bertugas membatalkan bila memang kebijakan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Masalah batas usia calon presiden dan wakil presiden baik miinimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya itu kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang menentukan itu adalah positif legislator, DPR dan pemerintah."

"Kalau Mahkamah Konstitusi (MK) itu kerjanya negatif legislator artinya hanya membatalkan kalau sesuatu bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud dikutip dari Kompas Tv.

Dijelaskan Mahfud, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.

Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (YouTube Kemenko Polhukam)

"Kalau (soal suatu kebijakan) ada orang tidak suka dan sebagainya atau (mengatakan) itu tidak pantas, tapi tidak dilarang oleh konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," jelas Mahfud.

Termasuk soal syarat minimal batas usia Capres dan Cawapres.

"Kalau (batas usia Capres dan Cawapres itu dipersoalkan minimal harus 35 tahun dan maksimal 70 tahun itu, yang boleh menentukan harus DPR itu teori hukumnya, bukan MK.

"Jadi dia (DPR) yang membuat, MK yang membatalkan kalau (kebijakan itu dianggap) salah dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi," tegas Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved