Berita Nasional Terkini
Soal Larangan Jualan di TikTok Shop, Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah untuk Menunda Sementara
TikTok Shop dilarang jualan, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar minta pemerintah untuk menunda sementara.
TRIBUNKALTIM.CO - TikTok Shop dilarang jualan, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar minta pemerintah untuk menunda sementara.
Pemerintah telah melarang TikTok Shop berjualan usai adanya kontroversi dari para pedagang offline dan UMKM.
Beberapa pusat perdagangan kini sepi, di antaranya, di Pasar Tanah Abang Jakarta dan Pasar Johar Semarang.
Larangan itu diambil pemerintah dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Dengan adanya keputusan ini, pemerintah pun akan merevisi Peraturan Mentero Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Baca juga: Tanggapan Affiliator Samarinda Atas Larangan Tiktok Shop, Jujur Sedih Banget
Baca juga: Bertemu Jokowi, Ketua TPN Ganjar Presiden Arsjad Rasjid Ungkap Kekhawatiran Presiden soal Ekonomi
Baca juga: Bantu Ekonomi Keluarga, Ibu Muda asal Samarinda Ini Jadi Affiliator TikTok Shop
Dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut, tidak hanya TikTok yang dilarang sebagai tempat berjualan.
Namun, Pemerintah Indonesia juga akan melarang media sosial dijadikan sebagai tempat bertransaksi jualan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.
Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.
"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? tutup!," kata Zulkifli usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Menurut Zulhas, media sosial hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk bertransaksi.
"Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung," kata Zulhas di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, (26/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Terjawab Kapan TikTok Shop Ditutup untuk Jual Beli? Cek Info Terbaru dan Alasan Dilarang/Dihapus
Wakil Ketua DPR RI Minta Ditunda

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Muhaimin Iskandar meminta pemerintah menunda sementara waktu larangan jual beli online di TikTok Shop.
Ia menyampaikan, penundaan ini diperlukan agar 13 juta pelaku usaha yang terdiri dari 6 juta UMKM dan 7 juta affiliator di TikTok Shop memiliki waktu untuk transisi sebelum dilarang penuh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.