Berita Paser Terkini

Anggota DPRD Paser Ahmad Rafi'i jadi Terdakwa Kasus Surat Palsu, Jadwal Sidangnya Ditunda

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Handaya Artawijaya, penahanan terhadap tersangka Ahmad Rafi'i dilakukan.

TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi tampak depan gedung Pengadilan Negeri Balikpapan di Jl Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim. Anggota DPRD Paser dari Fraksi Nasdem, Ahmad Rafi'i, ditahan di Rutan Balikpapan terkait penggunaan surat palsu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Paser dari Fraksi Nasdem, Ahmad Rafi i, ditahan di Rutan Balikpapan terkait penggunaan surat palsu.

Sebelumnya Kasus ini telah berhasil dilimpahkan ke Kejari Balikpapan untuk proses lebih lanjut.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Handaya Artawijaya, penahanan terhadap tersangka Ahmad Rafi i dilakukan sepekan yang lalu.

Penahanan ini terjadi dalam tahap dua penyidikan kasus, saat penyerahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.

Baca juga: Ketua DPRD Paser Sebut Sudah Hubungi Rafii yang Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen

Sementara persidangan pertama dalam kasus ini masih dalam tahap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pembacaan dakwaan seharusnya berlangsung pada tanggal 27 September kemarin, namun ditunda minggu depan karena majelis hakim tidak lengkap," ucap Handaya, Jumat (29/9/2023).

Adapun ancaman hukuman yang dihadapi Ahmad Rafi i berdasarkan Pasal 263 ayat (1) adalah 6 tahun penjara.

Dalam proses ini, pihak kejaksaan telah menerima tersangka dan barang bukti, kemudian melimpahkannya kepada pengadilan.

Baca juga: Diduga Lakukan Pencemaran Limbah Pabrik, DPRD Paser Minta PT Saraswanti Sawit Makmur Tanggungjawab

Kata Handaya, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu, ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah 6 tahun kurungan penjara.

"Sekarang statusnya dalam penahanan dari pihak pengadilan," jelas Handaya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved