Berita Paser Terkini

Ketua DPRD Paser Sebut Sudah Hubungi Rafi'i yang Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser Ahmad Rafi'i dikabarkan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser Ahmad Rafi'i dikabarkan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Rafi'i juga merupakan Sekretaris DPD Partai Nasional Demokrat Paser, ditahan lantaran diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi mengaku kaget perihal penahanan Rafi'i setelah memperoleh informasi dari kanal pemberitaan pada 26 September 2023 sore.

"Saya pun kaget dan berempati. Tidak menyangka ada kejadian seperti ini," terang Hendra, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Diduga Lakukan Pencemaran Limbah Pabrik, DPRD Paser Minta PT Saraswanti Sawit Makmur Tanggungjawab

Baca juga: Pemkab Bersama DPRD Paser Godok Raperda Penataan PKL

Guna memastikan perihal kabar tersebut, Ia pun sudah berkomunikasi dengan koleganya itu melalui sambungan telepon.

"Memang yang bersangkutan sudah ditahan, bahkan saya sudah berkomunikasi melalui sambungan telepon. Persoalan yang disangkakan seperti apa yang ada di kanal pemberitaan," tambahnya.

Saat disinggung soal yang bersangkutan akan diganti, Hendra menyebut bahwa seorang anggota DPRD bisa di PAW dengan berbagai alasan.

Salah satunya karena berhalangan tetap, untuk itu DPRD Paser masih menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) baru bisa dilakukan proses administrasi.

"Kami semua menuggu proses hukum yang sedang berjalan, kalau nanti ada surat yang ikrah baik itu dari Parpol maupun pihak penegak hukum maka kita siap memproses," tegasnya.

Rencananya, pada awal Oktober mendatang Badan Kehormatan DPRD Paser akan menggelar rapat internal membahas permasalahan etik yang dilakukan Rafi'i.

"Saat rapat BK, kita akan telusuri permasalahan yang sebenarnya. Pada intinya prosesnya masih panjang," bebernya.

Terpenting, kata Hendra proses pengajuan PAW bisa diproses apabila enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan surat PAW sudah diajukan ke DPRD Kabupaten Paser.

"Kalau sudah lewat ya nggak bisa," singkatnya.

Lebih lanjut disampaikan, dengan ditahannya Rafi'i di Rutan Balikpapan, maka tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD Paser akan diberhentikan sementara.

Baca juga: Distribusi Air Bersih Banyak Dikeluhkan Warga, DPRD Paser tak Segan Beri Surat Teguran ke PDAM

Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain menerangkan belum menerima informasi secara resmi terkait penahanan Ahmad Rafi'i.

"Jika sudah ada, Sekwan akan mengambil langkah dan menjalankan sesuai dengan mekanisme yang ada," tutup pria yang akrab disapa Zulkarnain. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved