Berita Samarinda Terkini

Walikota Andi Harun Tinjau Penyebab Air tak Mengalir Selama 3 Minggu di PM Noor Samarinda

Walikota Samarinda Andi Harun meninjau langsung kondisi pipa Perumdam Tirta Kencana, sekaligus menilik proses pekerjaan drainase Jl PM Noor Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Walikota Samarinda Andi Harun meninjau langsung kondisi pipa Perumdam Tirta Kencana, sekaligus menilik proses pekerjaan drainase Jl PM Noor Samarinda pada Sabtu (30/9/2023) siang.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

“Setelah saya cross check, kenapa sampai berminggu-minggu? Ternyata ada kesepakatan pengerjaan yang harus dikerjakan secara paralel. Pipa harus segera disambung, namun ini tidak berjalan,” jelasnya.

“Kenapa tidak dikerjakan secara paralel. Dari awal harus dikerjakan secara paralel, sudah berhari-hati tidak dikerjakan,” tambah Andi.

Kata Andi Harun, hal inilah yang menjadi penyebab keresahan masyarakat karena tidak mendapatkan aliran air bersih.

“Ini meresahkan, kita kan harus pikirkan caranya, dan harus mengukur dampaknya,” ungkapnya.

Ketidaksesuaian pengerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pemegang proyek, menyebabkan dampak yang merugikan.

Menurut orang nomor satu di Kota Tepian ini, hal ini sama saja dengan merusak dan melanggar aturan kesepakatan yang telah dibuat.

Baca juga: Janji Andi Harun untuk Terus Realisasikan Probebaya di Samarinda Ulu

“Di luar kesepakatan, di biarkan beberapa minggu, hanya melayani beberapa ruko, padahal akibatnya luas, massiv,” tegas Andi Harun.

Kendati demikian, Andi Harun menekan seluruh pihak terkait agar cepat menyelesaikan permasalahan ini hingga tiga hari ke depan.

“Tiga hari ke depan harus selesai, sebelum saya kunjungi, harus dalam keadaan semula. Jika tidak berhasil, kita akan ambil alih pekerjaannya. Kemudian kita optimasi, putus kontrak, saya black list,” tambahnya lagi.

Ia berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, termasuk penyimpangan janji dalam hal pembangunan dan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap, semua bisa dipegang dan tidak ada lagi penyimpangan janji, bagi ASN, BUMD, ada sanksinya, bahkan kontrakror ada konsekuensi hukumnya,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved