Breaking News

Berita Kubar Terkini

Pasang Spanduk Imbauan Karhutla, Polsek Melak Ingatkan Pelaku yang Sengaja Bakar Lahan Akan Dipidana

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi ancaman serius dan sering kali terjadi pada musim kemarau saat ini. Bahkan di wilayah Kabupaten Kubar.

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Personil Polsek Melak Polres Kutai Barat kembali melakukan pemasangan spanduk waspada Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dibeberapa titik yang dianggap rawan Karhutla di wilayah Kecamatan Melak dan Kecamatan Mook Manar Bulant. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi ancaman serius dan sering kali terjadi pada musim kemarau saat ini. Bahkan di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) saja kini sudah berstatus siaga Karhutla.

Titik wilayah yang dianggap paling rawan terjadinya Karhutla di Kutai Barat kebanyakan tersebar di Kecamatan Melak, Kecamatan Mook Manar Bulant, Kecamatan Damai, dan Kecamatan Nyuatan.

Personil kepolisian beserta satgas Karhutla tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan ketika membuka area pertanian karena sangat berpotensi dapat memicu Karhutla.

Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polsek Melak, mereka turun ke lapangan dengan memasang spanduk waspada Karhutla di beberapa titik.

Baca juga: Polres Kubar Amankan Ratusan Poket Sabu, Disimpan Dalam Kaleng Susu Bayi

Kapolsek Melak, Iptu Hadi Sucipto mengatakan selain memberikan sosialisasi melalui pemasangan spanduk Rawan Karhutla, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada sanksi pidana yang menanti setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Selain itu petugas juga menyampaikan beberapa sanksi pidana daripada karhutla. Di mana sanksi pidana tersebut sesuai pasal 78 ayat 3 yang berbunyi dengan sengaja membakar hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara 15 tahun dengan denda 5 miliar," jelasnya, Minggu (1/10).

Dia menjelaskan, bahaya membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar juga bisa merusak ekosistem dan pencemaran udara yang dapat gangguan kesehatan.

"Kegiatan ini diharapkan kepada masyarakat Kutai Barat khususnya di Kecamatan Melak dan Mook Manar Bulant mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan," harapnya.

Sebelumnya, kebakaran hutan dan lahan di Kutai Barat kembali terjadi di Kampung Muara Buyut Kecamatan Melak pada Sabtu malam (30/9) sekira pukul 23:00 WITA. Menurut data BPBD Kubar, Karhutla di Kampung tersebut mencapai kurang lebih ratusan hektare lahan gambut dan semak belukar. Sumber api yang membakar lahan tersebut masih diselidiki oleh pihak kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved