Berita Kubar Terkini

Bupati Kubar Frederick Edwin Ajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menyampaikan Arahan pada Rapat Paripurna ke-XVI Masa Sidang II Tahun 2025

Penulis: Febriawan | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Febriawan
RANCANGAN PERATURAN DAERAH - Penyampaian Bupati Kubar pada, Rapat Paripurna ke-XVI Masa Sidang II Tahun 2025 dengan Agenda penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang  pajak.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menyampaikan Arahan pada Rapat Paripurna ke-XVI Masa Sidang II Tahun 2025 dengan Agenda penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Rapat ini berlangsung di ruang siding utama Kantor DPRD Kubar, Rabu (6/8/2025)pagi. Paripurna dipimpin Wakil Ketua 1 Agustinus didampingi Wakil Ketua II, Sepe.

Baca juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Wakapolres Kubar Pimpinan Tanam Jagung Serentak di Ponpes Assalam

Menurut Bupati dipersiapkan dan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah pada hari ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam rangka penyesuaian peraturan daerah dalam bidang perpajakan.

Serta retribusi daerah agar sejalan dengan kebijakan fiskal nasional, prinsip akuntabilitas, dan efisiensi pelayanan publik.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah  yaitu: “Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”tutur Bupati.

Dikatakan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut terhadap Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-54/PK/PK.5/2025 Tanggal 12 Maret 2025 Hal: Rekomendasi Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Dimana terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang perlu dilakukan penyesuaian dengan kebijakan fiskal nasional sesuai ketentuan dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Hal ini Perubahan terhadap peraturan daerah ini dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal daerah, menjamin pelayanan publik yang efisien dan proporsional, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kabupaten Kutai Barat terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah," tegasnya.

Untuk diketahui materi yang dilakukan penyesuaian antara lain, petama Penyesuaian tarif pelayanan publik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D, Tarif jasa kepelabuhanan dan angkutan sungai, penambahan tarif retribusi Rumah Pemotongan Hewan dan Perubahan tarif pada pemanfaatan aset daerah.

Kedua Optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan penyesuaian tarif dari Dinas Pemuda dan Olahraga, dan penghapusan tarif Balai Pertemuan Umum karena telah beralih fungsi menjadi Mall Pelayanan Terpadu.

Ketiga Perbaikan redaksional dalam batang tubuh peraturan daerah dan penambahan rincian objek retribusi yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam implementasi peraturan daerah.

Salah satu wujud dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat salah satunya dengan merumuskan regulasi daerah sebagai bentuk sinergitas dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD melalui pembentukan Peraturan Daerah.

Bupati berharap kepada Pansus DPRD dan unsur Eksekutif yang akan membahas lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah perlunya sumbang saran dalam hal pemikiran bersama untuk perbaikan dari materi dan substansi rancangan peraturan daerah ini, semoga dapat memberikan Gambaran Umum yang terkandung dalam Rancangan Peraturan Daerah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved