Berita Balikpapan Terkini

Kerusakan Fasum Masih Dibiarkan, Warga Balikpapan Layangkan Somasi Kedua ke PT Fahreza Duta Perkasa

Warga Perumahan Wika Balikpapan melayangkan somasi kedua kepada PT Fahreza Duta Perkasa selaku perusahaan pemenang proyek DAS Ampal.

|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Istimewa
Tim Pengacara meninjau kerusakan fasilitas umum akibat proyek pembangunan drainase oleh PT Fahreza Duta Perkasa di Perumahan Wika RT 15 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Warga Perumahan Wika RT 15 Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melayangkan somasi kedua kepada PT Fahreza Duta Perkasa.

Langkah tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari somasi pertama yang tidak mendapat respons dari perusahaan pemenang megaproyek pembangunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal.

Hal ini terkait dengan kekecewaan warga atas kinerja kontraktor, atas kondisi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Wika Balikpapan yang terdampak dari proyek gorong-gorong yang dikerjakan kontraktor.

Baca juga: PT Fahreza Duta Perkasa Enggan Tanggapi Laporan MAKI ke KPK Soal Proyek DAS Ampal

Adapun surat somasi ini dilayangkan kepada pihak PT Fahreza Duta Perkasa, yang ditembuskan kepada Kapolda Kalimantan Timur, Pemkot Balikpapan, DPRD Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan.

"Kami telah sampai somasi pertama, tampaknya tidak perubahan di lapangan (Perumahan Wika) RT 15 terkait perbaikan fasilitas umum dan fasilitas soal yang rusak akibat pekerjaan kontraktor," kata Advokat Asrul Paduppai, Agus Siswanto dan Bayu Mega Malela, dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

"Untuk itu komitmen warga dengan meneruskan somasi kedua. Jika pihak PT Fahreza tidak merespons, warga akan konsisten memperjuangkan haknya meminta campur tangan KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang ada," imbuh Advokat Asrul Paduppai, Agus Siswanto dan Bayu Mega Malela.

Kekecewaan warga dan pengurus RT 15 ini sangat berdasar.

Mereka dapat menilai dari ucapan, sikap, dan perbuatan kontraktor yang tidak konsisten terhadap apa yang disampaikan kepada Ketua RT 15 Perumahan Wika dan warga setempat.

Yakni terkait janji-janji, sebelum pekerjaan DAS Ampal dimulai sampai sebelum pekerjaan proyek selesai.

Baca juga: DPRD Balikpapan Desak Kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa untuk Ubah Pola Kerja

Ketua RT 15 Perumahan Wika, Slamet Iman Santoso mengatakan bahwa ia sudah menekan konsultan, pihak PT Fahreza Duta Perkasa, DPU Balikpapan, dan OPD terkait sebelum proyek pembangunan DAS Ampal ini dikerjakan.

Kala itu konsultan PT Fahreza Duta Perkasa diampu Kasnadi yang meyakinkan warga Perumahan Wika RT 15, terkait itu menjadi kewajiban pihak PT Fahreza dan perhatian pihak DPU Balikpapan.

"Terkait siapa yang bertanggung jawab atas dampak kerusakan fasilitas lingkungan kami, diluar objek yang dikerjakan pihak PT Pahreza," ujar Iman.

Selanjutnya pada awal Januari 2022, pekerjaan pembangunan pengendali banjir Das Ampal di RT 15 dilakukan.

Dalam perjalanannya belum berlangsung lama, warga kecewa atas kinerja kontraktor pembangunan infrastruktur DAS Ampal yang dinilai tidak profesional dan menyimpang serta tidak mengindahkan arahan konsultan.

Menyikapi kondisi lapangan dan keluhan warga, pihak PT Fahreza beserta konsultan dihadirkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan pada 1 Februari 2022, yang pada saat itu dipimpin oleh Plt Kadis DPU Balikpapan, Rafiuddin.

Baca juga: Walikota Rahmad Masud Tanggapi Laporan Dugaan Korupsi PT Fahreza Duta Perkasa: Jadi Masukan Kita

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved