Berita Bontang Terkini

Warga Muara Badak Bontang Kembali Tertangkap Karena Ketahuan Memliki Sabu

Seorang pemuda IH (23) warga Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak diciduk polisi karena kasus sabu, Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 20.35 Wita

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polsek Muara Badak
Pelaku IH yang kini mendekam di penjara karena kasus sabu. HO/Polsek Muara Badak 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seorang pemuda IH (23) warga Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak diciduk polisi karena kasus sabu, Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 20.35 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengungkapkan, pelaku sebelumnya masuk radar polisi terkait adanya laporan yang mengarah kepada pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, kecurigaan masyarakat benar. Pelaku tertangkap tangan membawa satu poket sabu dengan berat 1,01 gram, di Jalan Hasanuddin Gang Merak.

Baca juga: Diduga Edarkan Sabu Warga Saliki Muara Badak Masuk Bui

"Saat kami geledah ada satu poket sabu diakui milik pelaku," kata Gatot saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Senin (2/10/2023).

Selain sabu pihaknya juga menyita ponsel dan kendaraan yang digunakan pelaku.

Lebih lanjut, untuk pengembangan polisi masih mendalami siapa pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Mapolsek Muara Badak. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

" Ancaman penjara 20 tahun maksimal. Kita masih dalami kasus ini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved