Breaking News

Berita Ekbis Terkini

Apakah TikTok Shop Resmi Ditutup? Seller tak Boleh Jualan Mulai Hari Ini, Jam Penutupan TikTok Shop

Apakah TikTok Shop resmi ditutup? Seller tak boleh jualan mulai hari ini, jam penutupan TikTok Shop. Seller diminta beralih ke e-commerce.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
Ilustrasi TikTok Shop. Apakah TikTok Shop resmi ditutup? Seller tak boleh jualan mulai hari ini, jam penutupan TikTok Shop. Seller diminta beralih ke e-commerce. 

KP3A Bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh 1 atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Pada Pasal 38 ayat 1 dijabarkan, KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 wajib memiliki SIUP3A Bidang PMSE.

SIUP3A Bidang PMSE adalah perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing di bidang PMSE.

Adapun untuk memperoleh SIUP3A Bidang PMSE, TikTok harus mengajukan permohonan kepada Lembaga OSS dengan melengkapi persyaratan.

Mulai dari bukti penunjukan KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisasi oleh otoritas yang berkompeten, dokumen publik asing yakni surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia, hingga tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Sementara pada pasal 39 ayat 1 dijelaskan, SIUP3A Bidang PMSE berlaku juga sebagai perizinan berusaha untuk kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).

"SIUP3A Bidang PMSE berlaku selama KP3A Bidang PMSE menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sebagai perwakilan," bunyi pasal 39 ayat 2.

Sebelumnya, TikTok akan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Hal itu disampaikan TikTok untuk mematuhi peraturan di Tanah Air.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam website resminya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Menkop UKM Pastikan Seller Tak Rugi Meski TikTok Shop Dilarang Pemerintah, Keadilan Buat Pedagang

(*)

Update Berita Ekbis Terkini

Berita TikTok Shop

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved