Berita Balikpapan Terkini

Cemburu dan Sakit Hati, Pria di Balikpapan Ini Tega Aniaya Temannya Pakai Palu dan Sangkur

Seorang pria berinisial RH (22) ditangkap Tim Jatanras Polresta Balikpapan atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial DN

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
RH (22) diduga melakukan serangan brutal terhadap DN dengan palu dan sangkur setelah cemburu karena komunikasi antara DN dengan mantan pacarnya. Korban, yang dirawat selama dua hari, kini berangsur pulih, sementara RH dihadapkan pada ancaman pidana penjara 5 tahun sesuai dengan Pasal 351 KUHP.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial RH (22) ditangkap Tim Jatanras Polresta Balikpapan atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial DN.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 11.30 Wita di rumah korban yang berlokasi di Jalan Telogorejo, Kelurahan Telagasari, Balikpapan Kota, Balikpapan.

Menurut keterangan Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wendy Ardenta, RH dan DN merupakan teman lama.

RH tinggal di rumah DN selama kurang lebih beberapa waktu belakangan dengan status menumpang.

Namun, RH merasa cemburu karena DN menghubungi mantan pacarnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Remaja di Balikpapan, Polisi Petakan Aktor Intelektual

Baca juga: Dalami Kasus Penganiayaan Remaja di Balikpapan, Polisi Hadirkan Psikolog

"Karena cemburu dan sakit hati sering dikatain pengangguran, tidak bekerja, tersangka ini memukul menggunakan palu sebanyak 3 kali di kepala bagian belakang," ujar Wempy, Rabu (4/10/2023).

Setelah itu, RH mengambil sebuah sangkur yang ada di atas meja dan menusukkannya ke bagian perut DN. Korban sempat melawan, sehingga terjadi pergulatan.

Tersangka kemudian menusuk korban di bagian perut, punggung, paha, dan tangan.

Beruntung Ayah korban, pulang saat waktu yang tepat. Korban yang bersimbah darah dan tergeletak di kamar mandi.

Ia pun berteriak minta tolong, sehingga membuat tersangka panik dan melarikan diri ke semak belakang rumah korban.

"Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polresta Balikpapan kurang lebih 3 jam setelah kejadian," ujar Wempy.

Baca juga: Viral Video Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Komisi X DPR RI Sebut Bukan Kenakalan Remaja

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah palu dan sebuah sangkur dari tangan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved