Berita Balikpapan Terkini
Cemburu dan Sakit Hati, Pria di Balikpapan Ini Tega Aniaya Temannya Pakai Palu dan Sangkur
Seorang pria berinisial RH (22) ditangkap Tim Jatanras Polresta Balikpapan atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial DN
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial RH (22) ditangkap Tim Jatanras Polresta Balikpapan atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial DN.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 11.30 Wita di rumah korban yang berlokasi di Jalan Telogorejo, Kelurahan Telagasari, Balikpapan Kota, Balikpapan.
Menurut keterangan Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wendy Ardenta, RH dan DN merupakan teman lama.
RH tinggal di rumah DN selama kurang lebih beberapa waktu belakangan dengan status menumpang.
Namun, RH merasa cemburu karena DN menghubungi mantan pacarnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Remaja di Balikpapan, Polisi Petakan Aktor Intelektual
Baca juga: Dalami Kasus Penganiayaan Remaja di Balikpapan, Polisi Hadirkan Psikolog
"Karena cemburu dan sakit hati sering dikatain pengangguran, tidak bekerja, tersangka ini memukul menggunakan palu sebanyak 3 kali di kepala bagian belakang," ujar Wempy, Rabu (4/10/2023).
Setelah itu, RH mengambil sebuah sangkur yang ada di atas meja dan menusukkannya ke bagian perut DN. Korban sempat melawan, sehingga terjadi pergulatan.
Tersangka kemudian menusuk korban di bagian perut, punggung, paha, dan tangan.
Beruntung Ayah korban, pulang saat waktu yang tepat. Korban yang bersimbah darah dan tergeletak di kamar mandi.
Ia pun berteriak minta tolong, sehingga membuat tersangka panik dan melarikan diri ke semak belakang rumah korban.
"Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polresta Balikpapan kurang lebih 3 jam setelah kejadian," ujar Wempy.
Baca juga: Viral Video Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Komisi X DPR RI Sebut Bukan Kenakalan Remaja
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah palu dan sebuah sangkur dari tangan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
39 Calon Pasukan Pengibar Bendera Balikpapan Dilatih Jiwa Korsa |
![]() |
---|
Muhammad Haryanto Sarjana Kimia UGM Sosok Dibalik Pengelola Sampah di TPA Manggar Balikpapan |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Gencarkan Proyek Drainase Rp10 Miliar untuk Atasi Banjir di Gunung Sari |
![]() |
---|
Pengelolaan Pasar Pandansari Semrawut, DPRD Balikpapan Tekankan Pemkot Harus Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Proyek Drainase Pengendalian Banjir di Balikpapan Mulai Dikerjakan, Diantaranya di Jalan MT Haryono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.