Pileg 2024

KPU Berau Siap Ikuti Keputusan MA Terkait Caleg Tipikor

KPU Kabupaten Berau dipastikan siap mengikuti ketentuan pusat, terkait larangan MA bagi pencalonan calon anggota legislatif (caleg) mantan koruptor.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala KPU Berau Budi Harianto. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau dipastikan siap mengikuti ketentuan pusat, terkait larangan MA bagi pencalonan calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) pada semua tingkatan untuk maju pada pileg 2024 mendatang.

Kesiapan itu disampaikan KPU Berau pasca menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memerintahkan KPU untuk mencabut aturan-aturan yang dinilai hanya mempermudah mantan narapidana kasus korupsi untuk maju menjadi caleg.

Kepala KPU Berau Budi Harianto menjelaskan keputusan MA tersebut akan dijalankan jika sudah ada perintah dari pusat. Saat ini, pihaknya juga sedang menunggu tindaklanjut KPU RI atas putusan MA tersebut.

“Kami tunggu surat dari KPU RI terkait tindaklanjut putusan MA itu. Kalau sudah terbit barulah kami laksanakan perintah surat tersebut,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Tangkapan Ikan Nelayan di Penajam Paser Utara Alami Penurunan Akibat Kemarau

Untuk para caleg Berau pada pileg mendatang, diakuinya, memang ada yang berstatus narapidana. Mereka pun telah melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai PKPU yang berlaku.

Namun, secara khusus terkait mantan narapidana tipikor, Budi kurang mengetahui secara pasti.

“Kurang tahu saya mengenai mantan narapidana tipikor. Kalau mantan narapidana ada saja dan sudah melengkapi persyaratan,” singkatnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved