Berita Nasional Terkini
Lengkap Daftar 9 Orang yang Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo
KPK mencegah sembilan orang bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
TRIBUNKALTIM.CO - Berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang bepergian ke luar negeri terkait
Empat orang di antaranya yang dicegah KPK ialah Syahrul Yasin Limpo (SYL); istri SYL seorang dokter, Ayun Sri Harahap; anaknya yang anggota DPR, Indira Chunda Thita; dan cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati.
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/ ).
"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Daftar Menteri, Wamen hingga Kepala Daerah yang Mendaftar Jadi Caleg 2024, Ada Yasonna Laoly dan SYL
Ali mengatakan pengajuan cegah ini ditujukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama, sampai dengan April 2024.
Pencegahan pun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul BREAKING NEWS: KPK Cegah SYL, Istri, Cucu, hingga Anaknya yang Anggota DPR ke Luar Negeri.
Berikut daftar sembilan orang yang dicegah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan:
1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
7. Ayun Sri Harahap (Dokter)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.