Berita Nasional Terkini

Surya Paloh Ralat Omongan Sendiri, Kini Tolak Bubarkan Nasdem Meski 2 Kader Terlilit Kasus Korupsi

Surya Paloh ralat omongan sendiri, kini tolak bubarkan Nasdem meski 2 kader terlilit kasus korupsi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat ditemui awak media di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Kamis (31/8/2023). Surya Paloh ralat omongan sendiri, kini tolak bubarkan Nasdem meski 2 kader terlilit kasus korupsi 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh meralat ucapannya sendiri beberapa tahun lalu.

Kala itu, Surya Paloh menegaskan akan membubarkan Nasdem bila kadernya terlibat korupsi.

Kini Surya Paloh bak termakan omongan sendiri.

Dua kader Nasdem yang berposisi sebagai menteri diduga terlibat praktik korupsi

Namun kini Surya Paloh memastikan tidak akan membubarkan partainya meski ada kadernya terlibat kasus korupsi.

Baca juga: Akhirnya Firli Bahuri Jawab Tuduhan Peras Syahrul Yasin Limpo, Angka Pemerasan Capai Rp 11,4 T

Surya Paloh menjelaskan, dia tidak ingin ada kader Partai Nasdem yang melakukan perbuatan tercela dan bertindak koruptif.

Beberapa tahun lalu, Surya Paloh memang pernah mengatakan akan membubarkan partainya jika ada pejabat yang berasal dari Nasdem melakukan korupsi.

Potongan video itu telah beredar luas dan menjadi konsumsi publik.

Surya Paloh mengakui saat itu dia salah membuat pernyataan.

Dia memang mengucapkan kalimat itu namun tidak punya maksud membubarkan partainya.

Pesan yang ingin disampaikan adalah kader Partai Nasdem yang bersikap anti-korupsi.

“Enggak demikian meaning-nya.

Enggak ada yang lebih tolol dari ketum partai yang mengatakan kalau ada kader partai yang korupsi partai dibubarkan, bodoh dia,” kata Surya di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis (5/101/023).

“Itu saya salah karena memang tidak ada itu. Meaning-nya bukan begitu,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini dua kader Partai Nasdem yang menjabat sebagai menteri tengah perurusan dengan hukum.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved