Berita Balikpapan Terkini

Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Pria asal Purbalingga Dibekuk Polisi di Balikpapan

Penyelidikan awal menunjukkan kecurigaan terhadap seorang individu yang menggunakan sepeda motor Honda Beat berplat KT 2844 OT

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tersangka OG (37) ditangkap dengan 0,29 gram sabu berawal dari laporan masyarakat. Tersangka mengakui membeli sabu untuk konsumsi pribadi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang mengarah pada penangkapan seorang tersangka dengan inisial OG (37), yang berasal dari Desa Bantar Barang, Rembang, Purbalingga, Jawa Tengah.

Menurut Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak berwenang.

Masyarakat melaporkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Penyelidikan awal menunjukkan kecurigaan terhadap seorang individu yang menggunakan sepeda motor Honda Beat berplat KT 2844 OT.

Baca juga: Lagi Isap Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Polsek Damai Kubar

Baca juga: Pengedar Sabu di Desa Santan Tengah Marangkayu Bontang Diringkus, Polisi Amankan 26 Poket Siap Jual

"Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,29 gram brutto dalam kemasan plastik bening yang tersimpan di saku depan sebelah kanan," urai Bitab.

Dalam pengakuan pelaku, OG mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah untuk konsumsi pribadi.

Dia mengaku membeli narkotika tersebut dengan harga Rp 150 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya.

"OG juga mengungkapkan bahwa dia hanya menggunakan sabu dengan intensitas seminggu sekali," kata Bitab.

Baca juga: Pengedar Sabu di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi Saat Melaju di Jalan tak Jauh dari Rumahnya

Selain 0,29 gram sabu yang berhasil disita, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat berplat KT 2844 OT yang digunakan oleh tersangka OG dalam aktivitasnya.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan OG dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved