Berita Bontang Terkini

Pengedar Sabu di Desa Santan Tengah Marangkayu Bontang Diringkus, Polisi Amankan 26 Poket Siap Jual

Pengedar Sabu di Desa Santan Tengah Marangkayu Bontang Diringkus, Polisi Amankan 26 Poket Siap Jual

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polsek Marangkayu
Pelaku JR ditangkap di Desa Santan Tengah atas kasus peredaran sabu sebanyak 26 poket siap jual.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengedar Sabu di Desa Santan Tengah Marangkayu Bontang Diringkus, Polisi Amankan 26 Poket Siap Jual.

Seorang pengedar sabu di Desa Santan Tengah, berhasil ditangkap tim Satreskrim Polsek Marangkayu, pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 00.30 WITA. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 26 poket sabu siap jual.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengungkapkan, pelaku berinisial JR (45) alias Botak. Dia ditangkap di salah satu pondok, di dalam area kebun Desa Santan Tengah.

Baca juga: Pengedar Sabu di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi Saat Melaju di Jalan tak Jauh dari Rumahnya

"Informasinya dari pondok itu lah pelaku ini sering bertransaksi narkoba," kata Fahrudi saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pengintaian. Selama 25 menit polisi mengamati daerah sekitar pondok itu dan melihat gerak gerik yang mencurigakan.

Langsung tersangka dibekuk dan digeledah. Barang bukti ditemukan secara terpisah. Total ada 26 poket sabu siap edar dengan berat 9,26 gram.

"Tersangka sempat memang dilihat membuang sabu melalui jendela pondok. Tapi usaha mengelabui petugas itu tidak berhasil," kata Iptu Fahrudi.

Baca juga: Satresnarkoba Bontang Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu Asal Kutai Timur, Amankan 10 Poket

Selain sabu polisi juga menyita ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjual sabu. Kemudian juga didapat uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 950 ribu.

Tidak cukup disitu polisi juga menyita 1 timbangan, kotak hedset dan alat hisap sabu. Tersangka kini dibawa ke Mapolres Marangkayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti juga sudah diamankan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved