Tribun Kaltim Hari Ini

Korupsi di Kementan dan Pemerasan di KPK, Firli Bahuri-Syahrul Yasin Limpo Sama-sama Terseret

Peningkatan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI dari penyelidikan ke penyidikan, yang turut menyeret Syahrul Yasin Limpo.

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini. Kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo menjadi topik utama yang dibahas pada harian Tribun Kaltim edisi Sabtu (7/10/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Peningkatan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dari penyelidikan ke penyidikan, yang turut menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak berjalan mulus.

Bersamaan dengan proses tersebut, isu adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, serta pejabat di Kementan membuat kasus ini semakin rumit.

Isu pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap pejabat di Kementerian Pertanian terkait dugaan kasus korupsi di Kementan praktis membuat pucuk pimpinan KPK, Firli Bahuri dan juga Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sama sama terjerat.

Apalagi bersamaan dengan bergulirnya isu tersebut, beredar pula foto antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo tampak sedang berbincang santai dengan suasana olahraga.

Belum terkonfirmasi kapan dan dimana lokasi foto tersebut dibuat.

Namun tak bisa dipungkinri, beredarnya foto tersebut membuat kasus ini semakin memanas.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Empat orang di antaranya yang dicegah KPK ialah Syahrul Yasin Limpo (SYL); istri SYL seorang dokter, Ayun Sri Harahap; anaknya yang anggota DPR, Indira Chunda Thita; dan cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah mengajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10).

Berdasarkan informasi dari sumber Tribunnews di KPK, pimpinan KPK sudah menyepakati SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

Baca juga: Lengkap Daftar 9 Orang yang Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Bantah Peras Syahrul Yasin Limpo, Kini Beredar Foto Firli Bahuri dan SYL di Lapangan Badminton

Baca juga: Akhirnya Firli Bahuri Jawab Tuduhan Peras Syahrul Yasin Limpo, Angka Pemerasan Capai Rp 11,4 T

Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.

Namun di tengah kabar penetapan tersangka itu, beredar pula isu SYL diperas oleh pimpinan KPK.

Kasus itu kini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

SYL bahkan sudah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (5/10) lalu.

Usai pemeriksaan, SYL mengaku dimintai keterangan soal aduan masyarakat tentang dirinya yang diperas pimpinan KPK.

"Saya sudah sampaikan seterang-terangnya sepahaman saya dan apa yang saya ketahui tentang itu," kata Syahrul di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10).

Terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo itu, Jokowi menyerahkan penanganan dugaan itu ke aparat penegak hukum. Dia menilai hal itu menjadi ranah kerja kepolisian dan KPK.

"Enggak tahu, ditanyakan saja kepada aparat penegak hukum, KPK atau ke kepolisian," kata Jokowi.

Jokowi juga enggan berkomentar lebih jauh.

Dia pun tak mau menjawab apakah ada pesan ke KPK terkait dugaan pemerasan ini.

Baca juga: Profil/Biodata Syahrul Yasin Limpo yang Dikabarkan Mundur dari Menteri Pertanian, dari Partai Mana?

"Tanyakan ke KPK, jangan tanyakan ke saya," ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya sudah membantah kabar pemerasan itu. Firli mengaku tak ada orang yang menemuinya dan memberi uang 1 miliar dolar seperti yang disebut-sebut.

"Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya, atau apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dolar
(Singapura) itu saya baca. Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya 1 miliar dolar itu banyak, yang kedua,
siapa yang ngasih 1 miliar dolar?" ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10).

Firli juga memastikan tidak ada pimpinan KPK yang melakukan dugaan pemerasan tersebut.

Kata dia, pimpinan KPK tetap menjaga integritas dengan tidak bertemu pihak yang terkait dengan perkara, apa lagi bertemu dengan pihak yang tidak dikenal.

Dikatakan Firli, pimpinan KPK telah berulang kali dicatut.

Tak hanya menteri, nama dan foto pimpinan KPK juga dicatut untuk menghubungi kepala daerah dan anggota DPR.

"Saya tidak tahu siapa yang melakukan itu dengan meminta segala sesuatu. Pak Ali sudah pernah menyampaikan waktu itu," kata dia.

Adapun Polda Metro Jaya masih enggan mengungkap sosok yang membuat laporan dugaan pemerasan tersebut dengan dalih demi menjaga kerahasiaan pelapor.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan pada 15 Agustus 2023.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tiba di Indonesia, Langsung Temui Surya Paloh, Pagi Ini SYL Menghadap Jokowi

"Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ucap Ade.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Empat orang di antaranya yang dicegah KPK ialah Syahrul Yasin Limpo (SYL); istri SYL seorang dokter, Ayun Sri Harahap; anaknya yang anggota DPR, Indira Chunda Thita; dan cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah mengajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10).

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," imbuhnya.

Ali mengatakan pengajuan cegah ini ditujukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama, sampai dengan April 2024.

Pencegahan pun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.

Sembilan orang yang dicegah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan itu yakni Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI), Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI).

Turut pula dicegah Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI), Ayun Sri Harahap (Dokter), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Mengundurkan Diri, KPK Geledah Rumah SYL di Makassar

KPK beberapa waktu lalu menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Setidaknya ada tiga orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya ialah SYL.

Meski penetapan tersangka itu belum diumumkan secara resmi.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Tak hanya rumah dinas, kediaman pribadi SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah.

Dari penggeledahan itu KPK mengamankan satu unit mobil.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada indikasi transaksi mencurigakan di rekening SYL. Transaksi mencurigakan itu terindikasi sebagai transaksi pidana yakni korupsi dan pencucian uang.

"Kedua indikasi itu [korupsi dan pencucian uang] ada. Penyidik sedang bekerja untuk itu," kata Humas PPATK Natsir Kongah, Jumat (6/10).

Hasil analisis PPATK telah diserahkan kepada penyidik KPK sejak beberapa bulan silam.

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Mengundurkan Diri, KPK Geledah Rumah SYL di Makassar

"Hasil Analisis terkait yang bersangkutan [SYL] sudah kami sampaikan kepada penyidik beberapa bulan yang lalu," sambungnya.

Saat dikonfirmasi KPK membenarkan telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Bahwa betul, PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10).

Ali mengatakan LHA dari PPATK ini penting dalam proses penyidikan kasus korupsi di Kementan.

"Data transaksi keuangan tersebut tentu sangat penting untuk membantu Tim Penyidik menelusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut. Oleh karenanya, data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penanganan perkara dugaan TPK atau TPPU saja, tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery-nya," ujarnya.

Atas proses hukum di KPK itu, SYL memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian agar bisa fokus menghadapi proses hukum.

SYL juga menunjuk dua eks pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukumnya menghadapi kasus di KPK maupun kasus dugaan pemerasan yang dialaminya.

"Pak Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian meminta kami melakukan pendampingan hukum pada tingkat penyidikan," kata Febri yang merupakan eks jubir KPK itu di NasDem Tower pada Rabu (4/10) malam. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved