Pemilu 2024

Tahun Politik Bawaslu Kaltim Tegaskan Aparatur Sipil Negara Harus Netral

Memasuki tahun politik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) netral dalam bersikap.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi ASN di Pemprov Kaltim saat apel. Bawaslu tegaskan ASN harus netral pada Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Memasuki tahun politik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) netral dalam bersikap.

Anggota Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengimbau serta mengingatkan ASN menjaga netralitas di tahun politik

"ASN harus fokus pada pelayanan publik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat merugikan kepentingan negara," terangnya, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Bawaslu Kaltim akan Telusuri Dugaan Pelanggaran Ketua TP PKK Paser Soal Pencalonan DPD RI

Bawaslu RI merilis indeks kerawanan pemilu Kaltim pada urutan enam dari seluruh provinsi di se-Indonesia. Indeks berdasarkan data pemilu dan pilkada sebelumnya pada tahun 2018.

Bawaslu sendiri, menegaskan masih menemukan beberapa ASN yang dianggap tidak netral dalam Pemilu dan Pilkada. Galeh mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan ASN tidak netral.

Beberapa diantaranya sebagian ASN menduduki jabatan politik yang membutuhkan dukungan dari partai politik atau kepala daerah.

Kemudian, sebagian ASN menjadi anggota partai politik yang ingin mendapatkan perhatian atau posisi strategis dari kepala daerah.

Beberapa ASN dalam berinteraksi dengan partai politik, seperti memasang spanduk, baliho, atau ikut serta dalam kegiatan kampanye masih ditemukan.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Persilahkan Parpol Beri Pendidikan Politik Internal Sebelum Masuk Masa Kampanye

Galeh Akbar Tanjung mengapresiasi langkah pemerintah membatasi ruang gerak ASN agar fokus pada pelayanan publik dan tidak terpengaruh oleh politik.

“ASN itu pilihan politiknya hanya ASN dan Tuhan yang tahu, orang lain tidak perlu tahu. Maka di tahun politik ini ya mereka tidak boleh terlibat aktif maupun tidak aktif," tandas Galeh.

Bawaslu Kaltim juga sudah melakukan sosialisasi dan pertemuan langsung dengan BKD Provinsi Kaltim dan seluruh kabupaten/kota sejak tahun 2022.  Serta yakin seluruh ASN memahami aturan bahwa mereka harus netral.

"Tetapi jika kami menemukan pelanggaran netralitas ASN, kami akan meneruskan laporan ke Komisi ASN dan komisi tersebut akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta menegaskan pihaknya dalam mengawasi ASN jelang Pemilu 2024 diakui tak langsung mengawasi.

Baca juga: Daini Rahmat dan Danny Bunga Terpilih Menjadi Komisioner Baru Bawaslu Kaltim

Tetapi, jika ada aduan, pihaknya akan mengecek langsung apakah benar terkait laporan yang masuk perihal ASN yang dimaksud.

"Kalau kita kan dalam posisi tidak secara langsung mengawasi. Tetapi ketika ada laporan misal si A ikut kampanye jadi kita kroscek," ujarnya.

Sanksi tegas juga diberlakukan sesuai undang-undang yang berlaku jika memang terbukti ada ASN yang terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon atau terafiliasi dengan partai tertentu.

"Masalah netralitas aturan main sudah ada, sanksi juga diatur, jelas hingga pemecatan kalau terlibat," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved