Berita Samarinda Terkini
2 Pengedar Sabu di Samarinda Tertangkap, 1 Pelaku Sempat Lompat dan Kabur
Kedua pria ini, yakni AP dan VA kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Rabu (4/10/2023) lalu karena terbukti mengedarkan sabu-sabu
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
Dari pengakuannya, kedua pria itu terpaksa kembali terjebak dunia peredaran gelap narkotika lantaran mantan narapidana dan mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Baca juga: Lagi Isap Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Polsek Damai Kubar
Saat ini keduanya disangkakan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Jadi kita dapat mengamankan 2 orang residivis dengan total barang bukti 25 poket sabu seberat 59,82 gram bruto serta uang hasil penjualan Rp 26.350.000," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231008-Barang-bukti-belasan-poket-sabu.jpg)