Berita Samarinda Terkini

2 Pengedar Sabu di Samarinda Tertangkap, 1 Pelaku Sempat Lompat dan Kabur

Kedua pria ini, yakni AP dan VA kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Rabu (4/10/2023) lalu karena terbukti mengedarkan sabu-sabu

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti belasan poket sabu dan puluhan juta uang hasil penjualan narkoba dari AP dan VA saat diamankan Polsek Sungai Pinang, Rabu (4/10) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polsek Sungai Pinang. 

Dari pengakuannya, kedua pria itu terpaksa kembali terjebak dunia peredaran gelap narkotika lantaran mantan narapidana dan mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: Lagi Isap Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Polsek Damai Kubar

Saat ini keduanya disangkakan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Jadi kita dapat mengamankan 2 orang residivis dengan total barang bukti 25 poket sabu seberat 59,82 gram bruto serta uang hasil penjualan Rp 26.350.000," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved