Berita Samarinda Terkini

2 Pengedar Sabu di Samarinda Tertangkap, 1 Pelaku Sempat Lompat dan Kabur

Kedua pria ini, yakni AP dan VA kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Rabu (4/10/2023) lalu karena terbukti mengedarkan sabu-sabu

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti belasan poket sabu dan puluhan juta uang hasil penjualan narkoba dari AP dan VA saat diamankan Polsek Sungai Pinang, Rabu (4/10) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polsek Sungai Pinang. 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Baru menghirup udara bebas, dua residivis peredaran gelap narkotika di Samarinda kembali harus merasakan dinginnya dinding jeruji besi.

Kedua pria ini, yakni AP dan VA kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Rabu (4/10/2023) lalu karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.

Dijelaskan oleh Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah bahwa kala itu pihaknya melakukan pengintaian di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan sungai Pinang Kota Samarinda yang dilaporkan masyarakat sering dijadikan tempat transaksi narkotika golongan satu tersebut.

Tak berselang lama, datanglah dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Limau Bontang, Sempat Kabur dan Tabrak Petugas

Baca juga: Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Pria asal Purbalingga Dibekuk Polisi di Balikpapan

Area tersebut begitu gelap tanpa ada penerangan. Polisi yang merasa curiga dengan pergerakan keduanya langsung melakukan penyergapan.

"Tapi satu orang sepertinya menyadari kalau yang datang anggota kepolisian. Jadi lompat dari motor dan berhasil melarikan diri," beber Kompol Ahmad Abdullah, Minggu (8/10).

Tinggal AP sendiri yang telah tersergap. Dari tangannya petugas menemukan beberapa barang bukti.

Antara lain 5 poket sabu siap edar dengan berat total 14,47 gram brutto, 1 rekening lengkap dengan ATM, 1 unit telepon genggam dan uang tunai Rp 10.850.000.

"Pelaku (AP) mengakui itu uang hasil penjualan Narkotika. Saat ditangkap inipun mereka hendak melakukan transaksi," beber Kapolsek lagi.

AP pun digelandang ke Mapolsek Sungai Pinang. Dari pengakuannya, serbuk putih haram itu dibeli dari seseorang berinisial VA yang beralamat di sekitar Jalan Damai, Kecamatan Samarinda Ilir dengan harga Rp. 12.000.000.

"Kalau yang lari itu juga menjadi kurir. Kita masih lakukan pengejaran,"ungkap Kompol Ahmad Abdullah.

Personel yang berhasil mengetahui keberadaan VA langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah setiap sudut rumah pemilik sabu tersebut.

Benar saja ditemukan sebuah toples yang ditanam di belakang rumah VA dengan isi 19 poket sabu seberat 44,19 Gram Bruto, 1 buah Timbangan digital, 2 sendok takar, 2 sendok takar dari sodotan, 2 bendel klip plastik bening ukuran kecil, 3 lembar plastic gula warna bening dan 1 lembar tisu warna putih.

Tak cukup sampai disitu personel kembali menemukan barang bukti di dalam rumah VA berupa 1 mesin press, 3 buah telepon genggam, 3 kotak amplop putih, uang tunai Rp 500.000 dan sebuah ATM berisi dana sebesar Rp 15.000.000,- yang semuanya merupakan hasil penjualan Narkotika jenis sabu.

Ia menlanjutkan, dari hasil pendalaman, AP dan VA ternyata residivis kasus yang sama.

Dari pengakuannya, kedua pria itu terpaksa kembali terjebak dunia peredaran gelap narkotika lantaran mantan narapidana dan mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: Lagi Isap Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Polsek Damai Kubar

Saat ini keduanya disangkakan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Jadi kita dapat mengamankan 2 orang residivis dengan total barang bukti 25 poket sabu seberat 59,82 gram bruto serta uang hasil penjualan Rp 26.350.000," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved