Berita Nasional Terkini
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Perlindungan LPSK dan Temui Jokowi Malam Ini
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tak hanya itu, malam ini SYL juga dijadwalkan bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Minggu (8/10/2023).
Syahrul Yasin Limpo meminta perlindungan LPSK terkait perkara dugaan korupsi yang menyeretnya.
Selain itu, tengah menggaung kabar SYL menjadi korban kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Dugaan Korupsi Berjamaah Ala Keluarga Syahrul Yasin Limpo, Seret Istri, Anak Hingga Cucu
Baca juga: Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Naik Penyidikan, Kapolri Tegaskan Pihaknya Bakal Profesional
Baca juga: 10 Daftar Kontroversi Firli Bahuri, Beredar Foto Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Badminton
Dalam surat yang beredar, bukan hanya dirinya, namun ada 3 orang lainnya yang disebut-sebut meminta perlindungan.
Mereka adalah Muhammad Hatta, Panji Harijanto, dan Haroyo.
Surat permohonan perlindungan ke LPSK dikabarkan diajukan pada Jumat (6/10/2023 ), mengutip TribunJakarta.com.
Adanya hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Mohon maaf sementara kami belum bisa beri info," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur Sabtu (7/10/ ).
Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya terbuka apabila SYL meminta perlindungan.
"Kita tunggu saja," ujar Ramdan.

Seseorang yang masih berstatus pelapor kasus sebagaimana SYL dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan KPK pun dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Pengajuan permohonan perlindungan ini bersifat sukarela atau atas keinginan korban dan saksi, yang dalam hal ini dapat diwakili tim penasihat hukum, keluarga, dan aparat penegak hukum.
"LPSK terbuka menerima permohonan dari siapapun karena semua masyarakat berhak atas perlindungan. Sepanjang subjek hukumnya adalah saksi, korban, saksi ahli, saksi pelaku," tutur Ramdan.
Baca juga: Korupsi di Kementan dan Pemerasan di KPK, Firli Bahuri-Syahrul Yasin Limpo Sama-sama Terseret
Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan akan Bertemu dengan Jokowi Malam Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.