Berita Berau Terkini

Honorer Batal Dihapus, Asisten III Setda Pemkab Berau: PTT Boleh Pakai Pakaian Korpri

Sebab adanya Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang resmi ditetapkan

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Asisten III Setda Pemkab Berau Maulidiyah.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Asisten III Setda Pemkab Berau Maulidiyah menegaskan tenaga honorer jangan ragu bekerja pada tahun 2024 mendatang.

Sebab adanya Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang resmi ditetapkan.

Namun dalam hal ini, masih ada kesempatan bekerja di tahun 2024 mendatang bagi tenaga honorer.

"Dengan adanya revisi undang-undang tentang ASN itu, sebagai wujud penuntasan tenaga honorer. Jadi, jangan ragu kepada tenaga honorer untuk tetap bekerja di tahun 2024," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (8/10/2023).

Baca juga: Isran Noor Minta Pj Gubernur Kaltim Tak Berhentikan Honorer dan Pejabat Struktural, Nanti Busung

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik ke Kaltim Bukan untuk Berhentikan Pejabat dan Honorer di Pemprov Kaltim

Diketahui, sebelumnya diinformasikan bahwa per tanggal 28 November 2023 bakal ada penghapusan status tenaga honorer oleh pemerintah.

"Akan tetapi, usai adanya perubahan UU tentang ASN tersebut mengindikasikan pembatalan pada penghapusan honorer," ucapnya.

Maulidiyah juga menambahkan, terkait seragam sepanjang pegawai apakah termasuk kategori ASN ataupun non ASN.

Termasuk jika diberikan pembiayaan melalui dana APBN maupun APBD, tetap diperkenankan menggunakan pakaian Korpri.

Baca juga: Isran Noor Ingin Pj Gubernur Akmal Malik Tak Berhentikan Honorer

"Tidak melihat dia PNS atau PTT, mereka boleh menggunakan pakaian korpri, karena sudah sama dengan anggota korpri," pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved