Pileg 2024

KPU Paser Mulai Lakukan Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Paser Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Paser pada Pemilu 2024. 

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid saat menjelaskan terkait proses pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Paser pada Pemilu 2024, yang dilakukan hari ini di kantor KPU Kabupaten Paser, Senin (2/10/2023). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Paser pada Pemilu 2024

Untuk hari ini, terdapat 7 partai politik yang dijadwalkan datang ke kantor KPU Kabupaten Paser untuk melakukan pencermatan, Senin (2/10/2023). 

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, untuk rancangan pencermatan DCT Anggota DPRD Paser sudah dibuka sejak 24 September 2023 hingga 3 Oktober mendatang. 

"Partai politik masih ada kesempatan yang ingin pindah Dapil, perubahan nomor urut, kemudian mengganti calegnya sampai besok," jelas Qayyim. 

Parpol yang telah mendatangi kantor KPU Paser untuk melakukan proses pencermatan rancangan DCT, nantinya akan berproses di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Baca juga: Pemkab PPU Segera Berikan Bantuan Air Bersih Untuk Masyarakat di Sumber Sari dan Rintik

"Tadi sudah ada dari partai Demokrat, Golkar, Nasdem, PBB, Hanura dan partai Ummat yang datang ke sini, terkahir nanti dari PKB yang akan datang sore ini," tambahnya. 

Sementara untuk partai politik lainnya, dijadwalkan datang ke kantor KPU Paser pada besok paginya hingga pukul 23.59 Wita. 

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, kata Qayyim sejauh ini hanya ada caleg yang berganti Parpol dan pindah nomor urut. 

"Kalau untuk jumlahnya belum terhitung karena ini masih berproses sampai besok," ulasnya. 

Usai tahapan pencermatan rancangan DCT, KPU Paser memastikan tidak ada lagi pergantian apapun untuk Parpol sampai dengan penetapan DCT. 

"Setelah penetapan DCT, tinggal menunggu kampanyenya saja. Kalau tidak salah, tahapan kampanye itu di tanggal 27 November mendatang," tutup Ketua KPU Paser. (*)
 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved