Berita Nasional Terkini
KPK Digugat Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK digugat eks Direktur Utama Pertamina. Adalah Karen Agustiawan tak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK terkini.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK digugat eks Direktur Utama Pertamina.
Adalah Karen Agustiawan, eks Dirut Pertamina tak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Melansir Kompas.com, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: 8 Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri, Terbaru Diduga Lakukan Pemerasan ke Mentan SYL
Baca juga: Lengkap Daftar 9 Orang yang Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo
Baca juga: Ayah Mirna Heran Dilaporkan ke KPK, Edi Darmawan Ungkap Jumlah Uang yang Diberikan ke Reza Indragiri
Gugatan ini dilayangkan Karen Agustiawan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Adapun sidang perdana gugatan yang teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini bakal digelar pada Senin 16 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, KPK menduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.
Dibantah Karen Agustiawan menyatakan, pengadaan LNG di PT Pertamina di masanya menjabat sebagai dirut bukan aksi pribadi.
Ia mengeklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.
"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: KPK Panggil Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud Jadi Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua
Karen menyatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikutI Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.
Ia pun membantah kerugian senilai Rp 2,1 triliun yang disampaikan KPK karena pengadaan gas alam cair tersebut.
Sebab, menurut Karen, Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekitar 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen bulan Oktober 2018.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.