Tribun Kaltim Hari Ini

Larang Rice Cooker Gratis Diperjualbelikan, Strategi Pemerintah Kurangi Impor LPG

Pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik gratis kepada masyarakat guna mengurangi impor LPG.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
Tribun Kaltim
Headline Tribun Kaltim hari ini, Senin 9 Oktober 2023. Pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik gratis kepada masyarakat guna mengurangi impor LPG. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membagikan alat masak berbasis listrik (AML) gratis kepada masyarakat.

Rencana tersebut digagas pemerintah setelah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Namun, secara garis besar, AML memiliki makna yang sama seperti rice cooker karena berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Adapun kebijakan ini dirilis untuk mempercepat penggunaan akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan.

Baca juga: Rencana Pemerintah Bagikan Rice Cooker, Pengamat: Mengulang Kasus Kompor Listrik?

Baca juga: Rice Cooker Anda Mengeluarkan Bau, Ternyata ini 5 Penyebabnya, Ada Sisa Nasi yang Tertinggal

Baca juga: Cara Mudah Membersihkan Sisa Nasi di Panci Rice Cooker Tanpa Menggunakan Air

Tak hanya itu, strategi baru ini dilakukan dengan alasan mengurangi impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita.

Pada pasal 1 ayat 1 beleid itu disebutkan bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Nantinya, warga yang mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah akan menerima satu set AML bersama dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.

Pada pasal 10 ayat 3 disebutkan jenis rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.

Rice cooker akan dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.

"(Harus) mencantumkan label SNI dan mencantumkan label tanda hemat energi," tulis pasal 10 ayat 3.

Pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik seperti rice cooker gratis kepada masyarakat guna mengurangi impor LPG.
Pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik seperti rice cooker gratis kepada masyarakat guna mengurangi impor LPG. (Pinterest)

Pada pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa kriteria calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.

Pada pasal 12 disebutkan pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved