Berita Nasional Terkini
Profil dan Harta Kekayaan Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Gugat KPK ke PN Jaksel
Profil dan harta kekayaan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina yang gugat KPK karena dijadikan tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO - Profil dan harta kekayaan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina yang gugat KPK karena dijadikan tersangka.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021.
Karen Agustiawan pun mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).
Seperti apa kasus yang menjeratnya?
Simak kronologi, bantahan dan profil serta harta kekayaan Karen Agustiawan.
Baca juga: KPK Digugat Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Langsung Ditahan, Singgung Perintah Jabatan
Baca juga: Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo, Eks Menteri Jokowi Tersandung Korupsi, Kini Jadi Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Selasa (19/9/2023).
Dugaan korupsi yang dilakukan Karen terkait dengan pembelian gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina 2011-2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada 2012, di mana PT Pertaina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Karen, menurut Firli secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction (CCL) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Karena tidak mendapatkan restu dari pemerintah, dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL AS menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya, terjadi oversupply dan berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.
"Dari perbuatan menimbulkan dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah sekitar 140 juta dollar AS, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Firli dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Gugat KPK
Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).
Gugatan ini dilayangkan Karen Agustiawan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.