Breaking News

Berita Nasional Terkini

Profil dan Harta Kekayaan Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Gugat KPK ke PN Jaksel

Profil dan harta kekayaan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina yang gugat KPK karena dijadikan tersangka.

KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair tahun 2011-2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023). Profil dan harta kekayaan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina yang gugat KPK karena dijadikan tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Profil dan harta kekayaan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina yang gugat KPK karena dijadikan tersangka.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021.

Karen Agustiawan pun mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).

Seperti apa kasus yang menjeratnya? 

Simak kronologi, bantahan dan profil serta harta kekayaan Karen Agustiawan.

Baca juga: KPK Digugat Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Langsung Ditahan, Singgung Perintah Jabatan

Baca juga: Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo, Eks Menteri Jokowi Tersandung Korupsi, Kini Jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Selasa (19/9/2023).

Dugaan korupsi yang dilakukan Karen terkait dengan pembelian gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina 2011-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada 2012, di mana PT Pertaina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Karen, menurut Firli secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction (CCL) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Karena tidak mendapatkan restu dari pemerintah, dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL AS menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, terjadi oversupply dan berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.

"Dari perbuatan menimbulkan dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah sekitar 140 juta dollar AS, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Firli dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Gugat KPK

Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).

Gugatan ini dilayangkan Karen Agustiawan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Adapun sidang perdana gugatan yang teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini bakal digelar pada Senin 16 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, KPK menduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.

Dibantah

Karen Agustiawan menyatakan, pengadaan LNG di PT Pertamina di masanya menjabat sebagai dirut bukan aksi pribadi.

Ia mengeklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.

"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Karen menyatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikutI Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.

Ia pun membantah kerugian senilai Rp 2,1 triliun yang disampaikan KPK karena pengadaan gas alam cair tersebut.

Sebab, menurut Karen, Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekitar 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen bulan Oktober 2018.

"Kenapa itu tidak dilaksanakan? Saya tidak tahu. Tapi year to date sekarang dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun. Dan kalau masih ada kecurigaan, satu-satunya perdagangan Indonesia dan AS yang di-file di Securities And Exchange Commission AS itu adalah perdagangan LNG," ungkap dia.

"Jadi semua perjanjian maupun harga itu transparan. Jadi silakan masuk ke website tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Karen menyatakan, pemerintah tahu soal pengadaan LNG tersebut.

Bahkan, Dahlan Iskan sempat menandatangani aksi korporasi pengadaan gas alam cair di perusahaan pelat merah tersebut.

"Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangan Dahlan Iskan), tolong nanti yang UKP4 tolong ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya," tutur Karen.

Berikut profil dan harta kekayaan Karen Agustiawan

Profil Karen Agustiawan

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023), Karen Agustiawan memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah.

Ia lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Oktober 1958. Ayahnya bernama Sumiyatno dan ibunya bernama R Asiah.

Ayah Karen tercatat sebagai delegasi pertama Indonesia untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, ayahnya juga pernah menjabat presiden Biofarma.

Dihimpun dari berbagai sumber, Karen lulus dari Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1983.

Setelah lulus dari ITB, Karen mulai berkarier secara profesional di berbagai industri minyak dan gas, di antaranya Mobil Oil Indonesia (1984-1996) dan Halliburton Indonesia (2002-2006).

Selama bekerja di Mobil Oil, Karen disebutkan memegang beberapa posisi termasuk sistem analis dan programmer untuk pengembangan perhitungan cadangan (reserve calculation), processor seismik, dan sistem pengontrol kualitas untuk berbagai proyek seismik.

Pada 1999-2000, Karen bekerja untuk Landmark Concurrent Solusi Indonesia.

Ia mendapatkan posisi sebagai spesialis pengembangan pasar dan integrated information management dan business development manager.

Pada 2002-2006, ia bergabung dengan Halliburton Indonesia, yang merupakan salah satu perusahaan penyedia produk dan jasa untuk industri energi terbesar di dunia.

Di sini, Karen mendapatkan posisi sebagai commercial manager for consulting and project management.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair tahun 2011-2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair tahun 2011-2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023). (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

Pada Desember 2006, Karen diangkat sebagai Staf Ahli Direktur Utama bidang Hulu PT Pertamina (Persero).

Sejak saat itu, kariernya terus menanjak sampai akhirnya ia diangkat sebagai Direktur Hulu Pertamina.

Di era Menteri BUMN Sofyan Djalil 2009, Karen kemudian diangkat menjadi Direktur Utama Pertamina menggantikan Ari Soemarno.

Karen menjabat sebagai Dirut Pertamina selama kurun waktu enam tahun.

Dengan posisinya ini, Karen juga mencatatkan diri sebagai direktur utama wanita pertama dalam sejarah Pertamina.

Harta kekayaan Karen Agustiawan

Sementara itu, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 30 Oktober 2014, Karen Agustiawan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 33.941.001.769.

Mantan Dirut Pertamina itu juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 4.497.100.000.

Karen diketahui pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 29 Juli 2008, dengan total harta kekayaan sebesar  Rp 1.906.624.190.

Pada 17 Februari 2009 saat dirinya menjabat sebagai Dirut Pertamina, jumlah hartanya bertambah menjadi Rp 2.574.715.487.

Kemudian jumlah hartanya terus mengalami peningkatan hingga pada 30 Oktober 2014 mencapai Rp 33.941.001.769.

Rincian harta kekayaan Karen Agustiawan

Menurut LHKPN, Karen terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Oktober 2014.

Berikut rincian harta kekayaannya:

A. Tanah dan bangunan total senilai Rp 21.246.014.016

  • Tanah dan bangunan seluas 515 m2 dan 479 m2 di Kabupaten Bandung Barat yang berasal dari hasil sendiri, perolehan pada 2010 sebesar Rp 1.316.869.000.
  • Bangunan seluas 229,6 m2 di Kota Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri perolehan 2010 sebesar Rp 3.994.063.289.
  • Tanah seluas 1.079 m2 di Kota Bogor yang berasal dari hasil sendiri, perolehan 2011 sebesar Rp 2.009.098.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 200 m2 dan 36 m2, di Kabupaten Tangerang yang berasal dari hasil sendiri, perolehan 1998 sebesar Rp 89.980.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 586 m2 dan 670 m2, di Kota Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri, perolehan 2012 sebesar Rp 11.847.115.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 47,53 m2 dan 47,53 m2, di Kota Jakarta Timur yang berasal dari hasil sendiri, perolehan 2012 sebesar Rp 527.272.727.
  • Tanah seluas 362 m2 di Kota Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri, perolehan 2013 sebesar Rp 761.616.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 47,35 m2 dan 47,35 m2, di Kota Depok yang berasal dari hasil sendiri, perolehan 2014 sebesar Rp 700.000.000.

B. Alat transportasi dan mesin Rp 6.392.150.000

  • Mobil merek BMW X-3 tahun pembuatan 2011, hasil sendiri Rp 915.000.000.
  • Motor merek Honda tahun pembuatan 2009, hasil sendiri Rp 8.000.000.
  • Mobil merek Honda CR-V tahun pembuatan 2013, hasil sendiri Rp 431.000.000.
  • Mobil merek Lexus tahun pembuatan 2014, hasil sendiri Rp 2.300.000.000.
  • Mobil merek Mercedes Benz B 200 tahun pembuatan 2013, hasil sendiri Rp 524.000.000.
  • Mobil merek Mercedes Benz ML 200 tahun pembuatan 2013, hasil sendiri Rp 1.150.000.000.
  • Motor merek Honda tahun pembuatan 2013, hasil sendiri Rp 16.450.000.
  • Mobil merek Toyota Avanza Veloz tahun pembuatan 2014, hasil sendiri Rp 192.700.000.
  • Mobil merek Toyota Velifire tahun pembuatan 2014, hasil sendiri Rp 855.000.000.

C. Peternakan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya sebesar Rp 3.188.337.996

Usaha lainnya, sejumlah 1 usaha Alfamart yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2014 sebesar Rp 3.188.337.996.

D. Harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.650.000.000.

  • Logam mulia yang berasal dari warisan sebesar Rp 500.000.000.
  • Batu mulia yang berasal dari hasil sendiri sebesar Rp 1.000.000.000.
  • Benda bergerak lainnya dari hasil sendiri sebesar Rp 150.000.000.

E. Surat berharga sebesar Rp 100.000.000

Tahun investasi 2013 yang berasal dari hasil sendiri sebesar Rp 100.000.000.

F. Giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 5.861.599.757

H. Utang dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 4.497.100.000

Total semua hasil kekayaan Karen Agustiawan setelah dipotong utang adalah sebesar Rp 33.941.001.769. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved