Ibu Kota Negara
Investor IKN Nusantara Bisa Pegang HGU Hingga 2 Abad, KPA Kritisi Soal Dampak Besar Konflik Agraria
Investor IKN Nusantara bisa pegang Hak Guna Usaha (HGU) hingga 2 abad. KPA kritisi soal dampak besar konflik agraria di tanah Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.
Investor IKN Nusantara bisa pegang Hak Guna Usaha (HGU) hingga 2 abad.
Hal itu berdasarkan UU IKN yang baru yang menyebut investor IKN Nusantara bisa memegang Hak Guna Usaha atau HGU selama 190 tahun atau hampir 2 abad.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) kritisi soal dampak besar konflik agraria di tanah Kalimantan Timur.
HGU yang hampir 2 abad ini seperti tercantum dalam UU IKN yang baru ini menjadi sorotan KPA mengingat akan semakin memperparah konflik agraria.
Baca juga: Reaksi FX Yapan soal Presiden Jokowi akan ke Kutai Barat Penyangga IKN Nusantara
Baca juga: Sandiaga Beber Konsep Wisata di IKN Nusantara, Andalkan Kualitas Udara Jauh Lebih Baik dari Jakarta
Baca juga: Otorita IKN Nusantara Siapkan Rest Area Bagi Pengunjung yang Akan ke Titik Nol
KPA menyebut UU IKN baru seolah menganggap tanah di IKN Nusantara adalah tanah kosong, sementara di lokasi ada juga masyarakat adat.
KPA menilai UU IKN baru tidak melihat realitas di lapangan hanya demi memuluskan investor IKN Nusantara.
Di dalam pasal 16 A UU IKN baru tertuang bahwa jangka waktu HGU paling lama adalah 95 tahun melalui siklus pertama, kemudian dapat diberikan lagi selama 95 tahun pada siklus kedua.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, aturan itu pun dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang tidak mengenal siklus pemberian HGU.
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Sartika menilai, siklus HGU yang diberikan selama hampir dua abad kepada investor IKN justru bisa menambah carut marut agraria di Kalimantan Timur.
Dewi menyayangkan, UU IKN tidak mengatur persoalan seperti mitigasi dari dampak sosial ekologis, termasuk dampak agraria dan krisis agraria yang akan ditimbulkan apabila siklus 190 tahun HGU benar-benar dijalankan.
Tidak terkecuali izin yang diberikan pemerintah kepada investor atas Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun.
Karena itu, Dewi khawatir Pasal 16A akan menambah carut marut agraria.
Persoalannya seperti memperparah ketimpangan penguasaan tanah yang memang sudah ada, meningkatkan konflik agraria, bahkan meningkatkan kemiskinan struktural.
“Ini yang diabaikan di UU IKN, sama sekali tidak berbicara soal bagaimana mitigasi risiko konflik agraria, mitigasi dampak, soal kerusakan lingkungan, dan seterusnya,” ujar Dewi kepada Kontan.co.id, Senin (9/10).
Baca juga: Sandiaga Beber Konsep Wisata di IKN Nusantara, Andalkan Kualitas Udara Jauh Lebih Baik dari Jakarta
Dewi bilang, IKN memerlukan tanah seluas hampir mencapai 250 ribu Ha, baik untuk zona inti maupun zona pengembangan.
Namun, UU IKN nampaknya masih mengabaikan situasi agraria di lapangan.
“Seolah-olah kandang timur terutama di Penajam Paser Utara dan kota-kota negara itu tanah kosong.
Padahal tidak, realitas di lapangan itu ada masyarakat adat, ada masyarakat lokal.
Kemudian sudah ada timbul problem struktural lainnya, sudah ada konsesi-konsesi sawit, sudah ada bisnis-bisnis tambang, dan sudah ada klim-klim kawasan hutan juga,” tekannya.
Dewi menuding, motif dari lahirnya HGU bukanlah soal kebutuhan dan kepentingan membangun istana, kantor-kantor kementerian dan lembaga, melainkan bisnis perkebunan berkedok pembangunan ibu kota di IKN.
“Kelihatan sekali karena tadi memberikan konsesi kepada para pemodal, investor yang bergerak di bisnis perkebunan,” ucapnya.
Sampai saat ini, KPA menolak UU IKN itu.
Serta, menolak apabila pembangunan proyek IKN itu dijalankan tanpa berjalannya reforma agraria terlebih dahulu.
Reforma agraria, menurut Dewi, menjadi bentuk nyata untuk mengakui hak-hak masyarakat yang sudah secara de facto menguasai tanah, tidak hanya di penajam pasar dan kota itu ke luar negara, tapi di seluruh Kalimantan Timur.
Pendaftaran tanah sistematis secara lengkap yang sekarang sedang dijalankan ATR-BPN menurutnya belum menyeluruh dan masih bersifat diskriminatif karena mengeksklusi wilayah-wilayah yang dianggap statusnya dalam konflik agraria, masih tumpang tindih dengan konsensi-konsensi.
“Kalau reforma agraria itu tidak dijalankan terlebih dahulu di Kalimantan Timur, dan secara khusus di dua kabupaten yang menjadi target IKN, maka KPA akan tetap menolak proyek pembangunan itu.”
Baca juga: Investor IKN Nusantara bisa Pegang HGU Hampir 2 Abad, KPA: Bukan Tanah Kosong, Ada Masyarakat Adat
Dewi menegaskan, apabila reforma agraria tidak dapat diimplementasikan, maka ketimpangan akan semakin parah.
Adapun konflik agraria menurut Dewi juga semakin meningkat, tidak tertinggal juga kemiskinan struktural bagi masyarakat adat, petani, masyarakat lokal, dan masyarakat miskin yang selama ini akses dan hak atas tanahnya belum juga diakui.
Hanya Fraksi PKS yang Menolak
Selasa (3/10/2023) dalam Rapat Paripurna, rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan DPR RI.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, disebutkan dalam UU IKN yang baru, pada Pasal 15A Ayat (1) disampaikan bahwa tanah di IKN terdiri dari empat kriteria
(a) barang milik negara,
(b) barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara,
(c) tanah milik masyarakat, dan
(d) tanah negara.
Tanah di IKN dengan ketentuan barang milik negara merupakan tanah yang dimiliki oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, hak atas tanah (HAT) terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak pakai dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pertahanan.
Dalam Pasal 15 Ayat (6) disampaikan bahwa HAT itu bisa dipakai di atas tanah milik negara, tanah hak milik, dan tanah pengelolaan.
Kemudian Pasal 16A Ayat (1) mengatur tentang (HGU) di atas tanah milik pemerintah pusat dan OIKN mencapai 95 tahun melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus berikutnya dengan jangka waktu yang sama berdasarkan kriteria dan proses evaluasi.
Tapi, pada bagian Penjelasan Pasal 16A Ayat (1) disampaikan bahwa ketentuan waktu HGU itu sebagai berikut:
Baca juga: Sejumlah Proyek di IKN Nusantara yang Bakal Groundbreaking pada November 2023, termasuk Bandara VVIP
a. pemberian hak, paling lama 35 tahun,
b. perpanjangan hak paling lama 25 tahun,
c. pembaruan hak, paling lama 35 tahun.
Baca juga: Reaksi FX Yapan soal Presiden Jokowi akan ke Kutai Barat Penyangga IKN Nusantara
Hanya Fraksi PKS yang Menolak Revisi UU IKN
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah menyetujui pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan terhadap Revisi UU IKN itu.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco dalam rapat seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, tujuh dari sembilan fraksi setuju revisi UU IKN disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
"Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripuran untuk disahkan menjadi UU," jelasnya.
"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini," sambung dia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.