Pilpres 2024

Terkuak Jawaban Gibran Saat Diminta Prabowo Jadi Cawapres, Putra Jokowi Tidak Menolak? Tunggu MK

Terkuak jawaban Gibran Rakabuming saat diminta Prabowo Subianto jadi cawapres, Putra Jokowi tidak menolak? Tunggu Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa/Twitter
Spanduk Prabowo-Gibran Bertebaran di beberapa kota termasuk di Flores, dan Pati Jawa Tengah. Terkuak jawaban Gibran Rakabuming saat diminta Prabowo Subianto jadi cawapres, Putra Jokowi tidak menolak? Tunggu Mahkamah Konstitusi 

Pengucapan putusan akan dilakukan di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Baca juga: PDIP dan Gerindra Bisa Perang, Prabowo Serius Ingin Bajak Gibran Jadi Cawapres, Airlangga: Tunggu MK

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para Pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Di antara beberapa nomor perkara tersebut mengusulkan petitum yang berbeda-beda.

Ada yang meminta diatur batas usia minimal capres/cawares, ada juga yang meminta diatur batas maksimal usianya, dan ada juga usulan-usulan lainnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres, mulai 19-25 Oktober 2023.

Sedangkan, penetapan pasangan calon bakal dilakukan, pada 13 November 2023.

Saran Pengamat

Pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) menjelang Pemilu 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved