Pilpres 2024

Terkuak Jawaban Gibran Saat Diminta Prabowo Jadi Cawapres, Putra Jokowi Tidak Menolak? Tunggu MK

Terkuak jawaban Gibran Rakabuming saat diminta Prabowo Subianto jadi cawapres, Putra Jokowi tidak menolak? Tunggu Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa/Twitter
Spanduk Prabowo-Gibran Bertebaran di beberapa kota termasuk di Flores, dan Pati Jawa Tengah. Terkuak jawaban Gibran Rakabuming saat diminta Prabowo Subianto jadi cawapres, Putra Jokowi tidak menolak? Tunggu Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Gibran Rakabuming jadi sorotan jelang masa pendaftaran capres cawapres Pilpres 2024 di KPU.

Putra Presiden Jokowi ini digadang-gadang akan menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Kuncinya, ada pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia capres dan cawapres.

Gibran Rakabuming pun mengakui dirinya sudah diminta Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres.

Kakak Kaesang Pangarep ini pun sudah memberikan jawaban kepada Ketua Umum Gerindra tersebut.

Baca juga: Putin Dibalik Serangan Sukses Palestina ke Israel? Senjata AS Buat Ukraina Diambil Rusia untuk Hamas

Capres Prabowo Subianto sedang menanti putusan MK itu, jika disetujui maka langsung ada pengumuman cawapres.

Mitra Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Partai Golkar, PAN, Partai Gelora, PBB dan Gerindra sendiri menyerahkan sepenuhnya pada Prabowo.

Terkait hal itu, Gibran akhirnya buka suara. Dia mengaku sudah berkali-kali diminta oleh bakal calon presiden (Capres) Prabowo Subianto untuk menjadi pasangannya di 2024.

Hal itu diungkapkan Gibran saat ditanyai awak media tentang responsnya diisukan cocok menjadi cawapres, mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra itu.

"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi cawapres)," kata Gibran di Balaikota Solo, Senin (9/10/2013),

Tak hanya Prabowo, sejumlah pihak di tubuh partai Gerindra juga tengah membawa usulan ini ke forum koalisi.

Meskipun, Gerindra sadar untuk tetap bersabar menanti putusan syarat usia pencapresan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti telah diketahui, jalan Gibran menjadi bacawapres masih terganjal batas usia.

Diketahui, syarat menjadi capres atau cawapres salah satunya adalah minimal berusia 40 tahun.

Terkait hal itu, Gibran pun meminta publik untuk bersabar sembari menunggu putusan MK terkait uji materi batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.

"Ya ditunggu saja di MK," kata Gibran.

Terkait tawaran menjadi cawapres, ia mengaku telah memberikan jawaban kepada Prabowo.

"(Saya jawab ke Pak Prabowo) umurnya tidak cukup. Kan (memang) tidak cukup," sambungnya.

Sebagai kader PDIP, Gibran pun juga telah melaporkan hal ini kepada pimpinan partainya, termasuk dengan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Saya juga sudah laporkan ke pimpinan, ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain," jelas Gibran.

Sementara itu, terkait beberapa kelompok relawan mendukungnya menjadi cawapres Prabowo, Gibran tak melarangnya.

Baca juga: Sandiaga Beber Konsep Wisata di IKN Nusantara, Andalkan Kualitas Udara Jauh Lebih Baik dari Jakarta

Respon Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, putusan perkara uji materiil batas usia capres-cawapres telah difinalisasi.

Hal ini terkait dengan sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres, yang telah dijadwalkan akan digelar, Senin (16/10/2023) nanti.

"Ini finalisasi," kata Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023) malam.

Sementara itu, Anwar menyampaikan, pada sidang putusan nanti, formasi hakim konstitusi akan hadir dengan lengkap.

"Ya kalau enggak ada halangan ya, insya Allah (hadir semua)," ungkap Anwar.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Hal itu berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id.

"Senin, 16 Oktober 2023. Pengucapan Putusan," dikutip dari situs mkri.id, Selasa (10/10/2023).

Pengucapan putusan akan dilakukan di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Baca juga: PDIP dan Gerindra Bisa Perang, Prabowo Serius Ingin Bajak Gibran Jadi Cawapres, Airlangga: Tunggu MK

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para Pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Di antara beberapa nomor perkara tersebut mengusulkan petitum yang berbeda-beda.

Ada yang meminta diatur batas usia minimal capres/cawares, ada juga yang meminta diatur batas maksimal usianya, dan ada juga usulan-usulan lainnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres, mulai 19-25 Oktober 2023.

Sedangkan, penetapan pasangan calon bakal dilakukan, pada 13 November 2023.

Saran Pengamat

Pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) menjelang Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Airlangga lantaran uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu banyak digugat di MK.

"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Menurut pengamat dari Universitas Airlangga (Unair) itu, tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik.

Salah satunya, terkait dengan sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang dikabarkan bakal dilamar menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024 oleh salah satu kandidat calon presiden.

Airlangga juga berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi.

Dirinya mengingatkan Anwar Usman dan rekan hakim MK yang lain dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.

"Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas," ucapnya.

"Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah muruah dari Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Dia menilai jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga itu bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan.

Sementara di sisi lain, secara kebetulan Gibran yang disebut-sebut bakal dilamar salah satu satu bakal capres merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: FX Rudy Sebut Gibran Rakabuming Otomatis Keluar dari PDIP Bila jadi Cawapres Prabowo Subianto

"Maka sorotan juga akan berpengaruh pada muruah Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya," ucap Airlangga.

Untuk itu, dia menyarankan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, hendaknya disertai catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024 selesai.

"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," kata Airlangga Pribadi. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gibran Jujur Soal Cawapres Prabowo: Tunggu Putusan MK saja, Pengamat: Anwar Usman Harus Hati-hati,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved