Berita Nasional Terkini
TikTok Shop Resmi Dilarang Beroperasi di Indonesia, Berikut Tutorial Menautkan Link Shopee ke TikTok
Setelah menuai polemik, TikTok Shop akhirnya resmi dilarang beroperasi di Indonesia.
8. Jangan lupa membuat video dengan arahan menuju link produk di link di bio Anda.
Baca juga: Kembali Viral di TikTok, Lirik Lagu Aku Sayang Kamu - Iwan Fals Lengkap Chord Gitarnya
Setelah itu posting konten TikTok yang sudah tersemat link.
Demikian cara menautkan link Shopee Affiliate di TikTok.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia melarang bisnis e-commerce TikTok, yakni "TikTok Shop".
Sebagai platform media sosial, TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang/jasa, tidak boleh sekaligus menjadi platform transaksi jual/beli layaknya e-commerce.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, alasan tidak diperbolehkannya ada transaksi di platform media sosial, seperti di TikTok Shop adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, larangan ini juga diberlakukan agar media sosial tidak memonopoli algoritma.
"Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," katanya.
TikTok saat ini juga baru mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
PSE didefinisikan Kominfo sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.
Baca juga: 3 Cara Agar Tetap Dapat Pembeli dari TikTok walaupun TikTok Shop Ditutup
Dengan izin ini, perusahaan bisa mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia.
Sementara itu, PMSE merupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce).
Izin ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan perdagangan lewat e-commerce.
Karena belum mengantongi izin PMSE, TikTok tidak boleh melakukan kegiatan perniagaan yang tedapat transaksi di dalam aplikasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.