Berita Nasional Terkini
TikTok Shop Resmi Dilarang Beroperasi di Indonesia, Berikut Tutorial Menautkan Link Shopee ke TikTok
Setelah menuai polemik, TikTok Shop akhirnya resmi dilarang beroperasi di Indonesia.
Facebook Marketplace juga memungkinkan pedagang memajang etalase produk/jasa yang dijual, lengkap dengan deskripsi dan harga.
Baca juga: Artis Kena Imbas TikTok Shop Ditutup, Muzdalifah Pernah Dapat Omzet Rp1 M Jual Tisu, Kini Gigit Jari
Facebook Marketplace ini berfungsi sebagai lapak tawar-menawar saja.
Pengguna bisa melakukan pembelian, tetapi harus menanyakan kepada penjual terkait ketersediaan produk dengan mengirimkan chat via Facebook Messenger.
Lalu, pengguna bisa melakukan negosiasi terkait kondisi produk, harga produk, metode pengiriman, dan metode pembayaran.
Bila revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 diteken, platform media sosial tidak bisa memperdagangkan produk atau jasa secara langsung, layaknya e-commerce.
Media sosial hanya bisa dimanfaatkan untuk platform promosi barang atau jasa.
Transaksi jual beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace.
Secara terpisah, Presiden Joko Widodo mengatakan peraturan baru ini disiapkan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial.
Jokowi menegaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut, akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
Ia pun berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.
"Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian, dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," kata Jokowi dalam siaran pers Sekretariat Presiden.
Baca juga: Cara Download Video TikTok, Gunakan Fitur Unduhan Internal, Aman dan Legal
"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," pungkasnya.
Juru bicara TikTok Indonesia mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa kembali mempertimbangkan kebijakan itu lantaran akan berdampak pada para penjual lokal dan kreator affiliate.
Adapun affiliate adalah program yang dimiliki TikTok, di mana para kreator bisa memasarkan produk-produk lewat konten mereka.
Tujuannya agar lebih banyak orang yang membeli produk/jasa tersebut.
Nantinya, kreator akan mendapat kompensasi dari produk yang dibeli, berkat konten penawaran mereka.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar manajemen dalam keterangannya.
Manajemen TikTok menjelaskan, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.
Oleh sebab itu, dia mengatakan, sejak adanya informasi larangan itu, manajemen TikTok mendapatkan banyak keluhan dari penjual lokal.
"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru, kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan." (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.