Berita Nasional Terkini

TikTok Shop Resmi Dilarang Beroperasi di Indonesia, Berikut Tutorial Menautkan Link Shopee ke TikTok

Setelah menuai polemik, TikTok Shop akhirnya resmi dilarang beroperasi di Indonesia.

Tangkapan Layar Tribun Medan
Ilustrasi TikTok Shop. Setelah menuai polemik, TikTok Shop akhirnya resmi dilarang beroperasi di Indonesia. 

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

"Itu (izin sebagai kantor perwakilan) sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," imbuh Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).

"Jadi bukan dilarang (kehadirannya), tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk kan," sambung Isy.

Soal rencana revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, Zulkifli mengatakan, sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik akan diatur ulang.

Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi.

"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli, sebagaimana dikutip KompasTekno dari situs Sekretariat Kabinet RI, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Cara dan Aturan Download Video TikTok yang Aman, Pakai Fitur Internal: Bagikan dan Simpan

Seperti yang diketahui, platform jejaring sosial TikTok, Instagram, dan Facebook menawarkan fitur belanja online.

TikTok dengan TikTok Shop, Instagram dengan Instagram Shop, dan Facebook dengan Facebook Marketplace.

Layanan belanja yang ditawarkan ketiga platform media sosial itu berbeda.

Sebagai gambaran singkat, TikTok Shop memungkinkan pedagang mempromosikan sekaligus menjual barang/jasa, bisa lewat posting atau live shopping.

Pengguna TikTok bisa membeli barang/jasa, membayar, hingga melacak pesanan langsung di aplikasi TikTok.

Dengan fitur-fitur tersebut, layanan belanja TikTok Shop ini serupa dengan marketplace.

Sementara itu, Instagram Shop memungkinkan pedagang memajang etalase produk/jasa, rincian produk, dan harga produk.

Bila ingin membeli, pengguna Instagram bisa mengeklik opsi "view on website" (buka di situs web).

Dengan begitu, pengguna akan dialihkan ke situs resmi toko tersebut untuk menyelesaikan proses belanja termasuk pembayaran.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved