CPNS 2023

Apa itu Masa Sanggah CPNS 2023? Simak Jadwal dan Tata Cara Pengajuannya, Waktunya Terbatas

Dalam jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023, ada tahap masa sanggah yang akan dilakukan pada 17-19 Oktober 2023.

Editor: Heriani AM
sscasn.bkn.go.id
Dalam jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023, ada tahap masa sanggah yang akan dilakukan pada 17-19 Oktober 2023. 

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.

2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS atau PPPK Anda.

3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.

4. Pelamar dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

5. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Telah Ditutup, Apa Itu Masa Sanggah? Begini Cara Mengajukannya

6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Adapun hasil sanggah atas hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 dijadwalkan diumumkan pada 20-26 Oktober 2023.

Itulah tadi ulasan masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved