CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2023 Telah Ditutup, Apa Itu Masa Sanggah? Begini Cara Mengajukannya
Pendaftaran CPNS 2023 telah ditutup, apa itu masa sanggah? Begini cara mengajukannya.
Penulis: Eni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran CPNS 2023 telah ditutup, apa itu masa sanggah? Begini cara mengajukannya.
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 diditutup pada Ravu (11/10/2023) pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS 2023 dibuka sejak Rabu (20/9/2023) malam.
Para pelamar kini tengah menunggu hasil seleksi administrasi CPNS 2023.
Adapun pengumuman hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dijadwalkan 13-16 Oktober 2023.
Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan.
Pemberitahuan tersebut bertuliskan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: Ketua DPRD Berau Madri Minta Pemda Tegas Usulkan Penerimaan CPNS dan PPP
Baca juga: Terjawab Kapan Pengumuman Administrasi CPNS 2023, Cek Jumlah Pelamar CPNS 2023 Terbaru
Baca juga: Terbaru! Lengkap Cara Membeli E Meterai CPNS 2023 dan Pembubuhan E Meterai CPNS yang Benar
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka berhak untuk mengajukan sanggah.
Masa sanggah ini akan berlangsung dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
Dalam hal ini, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Lantas, apa itu masa sanggah? Bagaimana cara mengajukan masa sanggah? Simak artikel berikut ini.
Baca juga: Terbaru! Terjawab Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Jadwal Pengumuman Hasil/Tanggal
Apa Itu Masa Sanggah?
Dilansir Tribun-Timur.com dari sscasn.bkn.go.id, masa sanggah CPNS adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS 2023 (seleksi administasi dan seleksi SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Untuk mengajukan sanggahan, Anda dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun Anda.
Jadwal Masa Sanggah
Berdasarkan jadwal yang dirilis BKN, masa sanggah yakni 17-19 Oktober 2023.
Namun jadwal masa sanggah bisa berbeda tiap instansi.
Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.
Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah.
Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Lengkap dengan Jadwal Masa Sanggah
Cara Mengajukan Sanggah
Berikut cara mengajukan sanggah CPNS 2023 dilansir Tribun-Timur.com dari Buku Panduan Pendaftaran CPNS:
Login ke SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.
Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan.
“Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”
Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.
Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.
Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya.
Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.
Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Malam Ini, Simak Rincian Jumlah Pelamar Terbaru
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Berikut jadwal lengkap pendaftaran CPNS 2023:
Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
Masa sanggah: 21-23 November 2023 Jawab sanggah: 21-25 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
Penarikan data final: 7-8 Desember 2023 Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024 Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.
(TribunJatim.com/TribunKaltim.co)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.