Berita Nasional Terkini

Apakah Syahrul Yasin Limpo Langsung Ditahan setelah Ditangkap? Begini Kata KPK

Inilah foto dan video Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK, apakah SYL ditahan usai dijemput paksa? simak penjelasan KPK

Penulis: Doan Pardede | Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews
SYL DITANGKAP - Inilah foto dan video Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK, apakah SYL ditahan usai dijemput paksa? simak penjelasan KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah foto dan video Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK dan kasus korupsi yang dilakukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL.

Kabar Syahrul Yasin Limpo atau SYL ditangkap KPK membuat heboh.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) petang.

Kabarnya, Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa penyidik KPK dan langsung diborgol dari sebuah apartemen di Jakarta.

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Mengundurkan Diri, KPK Geledah Rumah SYL di Makassar

Rombongan mobil penyidik yang mengangkut Syahrul tiba di Gedung Merah Putih KPK, pada Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 19.16 WIB.

Sejumlah aparat kemudian berjaga di lobi gedung KPK.

Syahrul lantas diturunkan dari dalam mobil di urutan kedua bersama satu orang lain yang wajahnya ditutupi jaket.

Sementara, Syahrul tampak mengenakan topi bertuliskan ADC dan masker.

Kedua tangan Syahrul tampak diborgol.

Ia irit bicara saat ditanya awak media.

Syahrul kemudian digiring ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak KPK.

Di sisi lain, Tribunnews.com telah menghubungi pengacara Syahrul, Febri Diansyah dan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali terkait penjemputan paksa Syahrul.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jakarta dan langsung dibawa ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
SYL DITANGKAP - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jakarta dan langsung dibawa ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). (Tribunnews/Kompas.com)


Apakah Syahrul Yasin Limpo Ditahan usai Dijemput Paksa?

Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan ada alasan hukum bagaimana analisis tim KPK melakukan penangkapan terhadap SYL.

Terkait apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka SYL, Ali Fikri menyebut, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan lebih dulu.

"Terkait penahanan, tentu kita lihat, nanti kan dilakukan pemeriksaan tim KPK, hari ini tim melakukan pemeriksaan setelahnya nanti tentu akan berpendapat."

"Apakah dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan tim penyidik yang melakukan pemeriksaan, ada syarat-syarat juga di dalam hukum acara pidana," jelas Ali Fikri.

KPK, lanjut Ali Fikri, akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku.

"Prinsipnya, prosedur yang KPK lakukan, kami berpegang dan patuh terhadap aturan yang ada."

"Itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," katanya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Apakah Syahrul Yasin Limpo Ditahan usai Dijemput Paksa? KPK: Masih akan Diperiksa Lebih Dulu.

Tersangka Pemerasan Bawahan dan Gratifikasi

Syahrul Yasin Limpo korupsi apa? Rabu (11/10/2023) kemarin, pihak KPK mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo sebaai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Baca juga: SYL dan 2 Tersangka Nikmati Rp 13,9 M, KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi ke Partai NasDem

Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tana, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "KPK Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul, Tangan Diborgol Penyidik".

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

20231012_SYL Ditangkap_2
SYL DITANGKAP - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK

Sekali Mangkir Pemeriksaan

Adapun Syahrul sedianya diperiksa penyidik pada Rabu (11/10/2023), namun dia memilih pulang kampung untuk menengok ibunya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

Karenanya , mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya kepada penyidik KPK.

Rencana kehadiran Syahrul Yasin Limpo itu terkonfirmasi lewat rilis yang diterima wartawan.

"Saya Menghormati KPK, Namun izinkan Saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung," tulis Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan yang diterima.

Diketahui kondisi Nurhayati yang belum stabil menjadi alasan Syahrul Yasin Limpo belum meninggalkan rumah keluarganya itu.

"Izinkan saya menyampaikan dua hal. Pertama, kondisi dari Ibu dari Nurhayati Yasin Limpo, Ibunda dari Syahrul Yasin Limpo," kata Devo Khadafi mewakili keluarga.

Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK.

Ia tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini.

Namun Syahrul Yasin Limpo mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit.

Sehingga Syahrul Yasin Limpo ingin terlebih dahulu menemui Ibunya.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dicoret dari Daftar Bakal Caleg DPR, Sosok Fatmawati Rusdi Masse Pengganti SYL

Surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK ditandatangani oleh tiga perwakilan dari tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo yakni Ervin Lubis, Arianto W Soegio dan Anggi Alwik Juli Siregar.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," ujar Ervin Lubis, kuasa hukum SYL.

Nasdem Desak Polri Usut Dugaan Pemerasan Firli Bahuri 

Bendahara Umum Partai Nasdem mendesak Polri mengusut dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Desakan Sahroni supaya polisi segera memeriksa Firli berangkat dari penangkapan Syahrul oleh KPK yang dianggap sewenang-wenang.

Adapun Syahrul ditangkap KPK di sebuah apartemen yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Penangkapan tersebut berlangsung sehari sebelum Syahrul akan menghadiri pemanggilan KPK, Jumat (13/10/2023).

"Kalau gitu saya akan menggunakan kewenangan untuk meminta polisi untuk segera (memeriksa Firli Bahuri)," ujar Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis malam.

"Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama," sambung dia.

Sahroni mengingatkan bahwa jangan sampai kekuasaan jangan selalu menganggap mempunyai kekuatan yang besar.

Dalam hal ini, kata Sahroni, seseorang yang lemah akan diintimidasi.

"Jangan akhirnya kita dalam dunia ini selalu mengatakan bahwa kekuasaan itu absolute power yang besar, tapi dalam hal ini semua diintimidasi dengan kelemahan seseorang, kan kasihan," kata Sahroni.

Ia pun mempertanyakan proses penangkapan Syahrul oleh KPK tanpa menjalankan aturan hukum.

"Aturan hukum belum dijalanin tapi perlakuan kekuasaan dengan kesewenang wenangan sudah dijalankan malam ini, ada apa dengan KPK?" imbuh dia, seperti dilansir Kompas.com.

Itulah tadi foto dan video Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK dan kasus korupsi yang dilakukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved