Pilpres 2024
Prabowo Tunggu Putusan MK untuk Jadikan Gibran Cawapres, PDIP Ingatkan MK soal Pemerintah Otoriter
Prabowo Subianto tunggu putusan Mahkamah Konstitusi untuk jadikan Gibran sebagai cawapres, PDIP ingatkan MK soal pemerintah yang otoriter.
TRIBUNKALTIM.CO - Prabowo Subianto tunggu putusan Mahkamah Konstitusi untuk jadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres), PDIP ingatkan MK soal pemerintah yang otoriter.
Momen Gibran Rakabuming jadi cawapres Prabowo Subianto hanya tinggal menunggu keputusan MK.
Gibran mengaku sudah berkali-kali ditawari Prabowo untuk jadi pendampinginya di Pilpres 2024.
Gibran pun tak menolak hanya mengatakan usianya tak cukup.
Namun jika MK mengambulkan gugatan PSI soal usia capres cawapres, maka Gibran pun bisa dicalonkan.
Lantas bagaimana respon PDIP?
Baca juga: Jokowi Dipastikan Tak Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 Bila Prabowo Subianto Ambil Strategi Ini
Baca juga: DPC Gerindra Samarinda Nyatakan Dukung Gibran Rakabuming Raka Dampingi Prabowo Subianto
Baca juga: Hasil Survei Cawapres 2024 Versi Poltracking: Adu Kuat Gibran dan Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo
Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, buka suara soal peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres).
Prabowo menuturkan, apabila rakyat berkehendak dirinya berpasangan dengan Gibran, maka dirinya akan mendengarkan aspirasi tersebut.
Apalagi, menurutnya, dukungan supaya mereka berpasangan di Pilpres 2024 mendatang itu sudah mencuat di mana-mana.
"Ya, gimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya? Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, Anda sendiri dengar dari mana-mana," ujar Prabowo saat ditemui di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/ ), dikutip dari Kompas.com.
Prabowo kemudian menjelaskan, usulan mengenai Gibran menjadi bacawapres baru akan dibahas jika Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mengenai batas usia minimum capres-cawapres.
Untuk diketahui, MK baru akan membacakan putusan itu pada 16 Oktober mendatang.
"Iya, dong (nama Gibran cawapres tunggu MK). Kita tunggu putusan MK," tutur Prabowo.
Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.
Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.