Tribun Kaltim Hari Ini

KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Apartemen, Kuasa Hukum Pastikan SYL Tak Akan Melarikan Diri

Penyidik KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di apartemennya, kuasa hukum pastikan SYL tak akan melarikan diri.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
Tribun Kaltim
Headline Tribun Kaltim hari ini, Jumat 13 Oktober 2023. Penyidik KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di apartemennya, kuasa hukum pastikan tak akan melarikan diri. 

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo saat dijemput paksa KPK.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo saat dijemput paksa KPK. (Tribunnews)

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Syahrul sedianya diperiksa penyidik pada Rabu (11/10/2023), namun meminta penjadwalan ulang karena tengah berada di kampung halaman untuk menjenguk orangtuanya.

Baca juga: Foto dan Video Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, KPK Ungkap Kasus Korupsi yang Dilakukan Eks Mentan SYL

Tidak Melarikan Diri

Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah memastikan kliennya tidak akan melarikan diri.

Pernyataan itu Febri sampaikan saat mendatangi KPK guna mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis (12/10/2023) malam.

Sebelum Febri datang, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena penyidik khawatir Syahrul melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved