Tribun Kaltim Hari Ini
KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Apartemen, Kuasa Hukum Pastikan SYL Tak Akan Melarikan Diri
Penyidik KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di apartemennya, kuasa hukum pastikan SYL tak akan melarikan diri.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
"Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo tidak akan melarikan diri," kata Febri saat ditemui awka media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Febri mengatakan, kliennya dijadwalkan dipanggil penyidik untuk diperiksa pada Rabu (11/10/2023).
Namun, ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Syahrul beralasan perlu berpamitan dengan ibunya yang berusia 88 tahun dan sedang terbaring sakit di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketika kembali ke Jakarta Kamis (11/10/2023) dini hari, Syahrul menyatakan akan berkomitmen bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
"Jadi indikasi melarikan dirinya di mana?" tutur Febri.
Terkait kekhawatiran KPK bahwa Syahrul akan menghilangkan barang bukti, Febri juga membantah.
Sebab, menurutnya, KPK telah mengantongi banyak barang bukti dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dari sejumlah operasi penggeledahan.
"Jadi mari kita lihat secara proposional penangan perkara ini dan aturan hukum sebagai dasar," kata Febri.
Baca juga: Terjawab, Upeti Bulanan ke Syahrul Yasin Limpo dari Bawahan Dipakai untuk Apa, Jumlahnya Fantastis
Nasdem Pertanyakan

Sementara Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mempertanyakan KPK yang terkesan terburu-buru dalam menangkap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Adapun Syahrul merupakan tersangka dugaan korupsi di Kementan. Adpaun SYL sudah dijadwalkan dipanggil untuk pemeriksaan oleh penyidik KPK, pada Jumat (13/10/2023), hari ini.
Namun, KPK tiba-tiba melakukan upaya jemput paksa kepada SYL pada Kamis (12/10/2023) malam ini.
"Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat," ujar Sahroni saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis.
Sahroni menjelaskan, KPK seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku, di mana mereka mengundang SYL untuk datang diperiksa besok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.