Berita Nasional Terkini
Pemerintah Bakal Lelang Ulang 49 Blok Migas yang Diterminasi, Ada yang di Kaltara
Pemerintah bakal lelang ulang 49 blok migas yang diterminasi, ada yang di Kaltara.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah bakal lelang ulang 49 blok migas yang diterminasi, ada yang di Kaltara.
Sebanyak 49 wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) eksplorasi selama 2020-2023 bakal dilakukan terminasi kontrak.
Hal itu dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena sejumlah alasan.
Pertama, terminasi dilakukan lantaran masa eksplorasi habis dan tidak ditemukan sumber daya yang layak komersial karena kondisi subsurface.
Kemudian alasan selanjutnya adalah pertimbangan internal perusahaan.
Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi tindak lanjut ke depan terhadap WK-WK terminasi tersebut.
Baca juga: Bupati Paser Minta OPD Terkait Perhatikan Kebijakan Pemerintah Pusat Terhadap Pengelolaan Migas
Baca juga: Jatah 10 Persen Participating Interest Penajam Paser Utara dari Migas Segera Cair
Baca juga: Pelestarian Lingkungan Balikpapan, SKK Migas Gandeng KKKS Tanam Mangrove di Pantai Lamaru
Sejauh ini, beberapa WK terminasi telah rampung dievaluasi dan ditawarkan kembali menjadi WK baru.
Misalnya saja, WK Akimeugah I dan II yang berada di Daratan Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Kedua WK tersebut telah ditawarkan pada acara Indonesian Oil and Gas (IOG) ke-4 di Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada September 2023 lalu dengan mekanisme lelang reguler.
WK Akimeugah I memiliki luas 10,791.21 km⊃2;, sedang WK Akimeugah II memiliki luas 12,987.68 km⊃2;.
Selain itu, ada pula WK Bengara I yang telah beroleh kontraktor baru, yaitu Texcal Mahato EP FZCO.
Wilayah kerja yang berlokasi di daratan Provinsi Kalimantan Utara, dengan luas area 922,17 km⊃2; dan potensi sumber daya minyak dan gas bumi sebesar 91 MMBOE tersebut dilelang dalam Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahap I Tahun 2023.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D Suryodipuro, mengatakan bahwa terminasi 49 WK migas secara umum tidak akan mengganggu pencapaian target lifting migas tahun 2030 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, SKK Migas berharap agar WK-WK terminasi bisa segera dilelang kembali agar eksplorasinya bisa berjalan.
“Karena kembali lagi, yang namanya target 1 juta barrel oil per day itu tidak bisa lepas dari penemuan eksplorasi, dan kita terus mengharapkan adanya giant discovery untuk ini,” ujarnya saat ditemui di Serpong, Rabu (11/10).
“Makanya salah satu yang kita gadang untuk 2024, bukan hanya kita bicara no decline, tapi juga investment for exploration juga,” imbuhnya lagi.
Baca juga: BPH Migas Tolak Usulan Penambahan Jargas di Bontang, Batal jadi Solusi Atasi Kelangkaan Gas 3 Kg
Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa SKK Migas bakal terus memberi informasi kepada calon investor seputar potensi-potensi di WK terminasi.
“Nanti kan kalau umpamanya ada permintaan, itu biasanya akan dilihat dari permintaan data room dan lain-lain. Itu nanti dilihat dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” kata Hudi.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan bahwa terminasi WK eksplorasi umumnya terjadi karena beberapa hal. Pertama, terjadi karena masa kontrak yang memang sudah habis sehingga WK harus dikembalikan.
Kedua, bisa juga terjadi lantaran pertimbangan keekonomian proyek.
“Artinya ketika yang ditemukan tidak sesuai dengan yang diekspektasikan di awal, biasanya dikembalikan kalau tidak ekonomis. Misalnya data awal diperkirakan (sumber daya) ada 1000, ketika di dalami atau dieksplorasi kemudian katakanlah cuma 500, nah 500 itu ekonomis atau tidak, kalau itu terus dikembangkan, kalau tidak biasanya itu dikembalikan ke pemerintah,” kata Komaidi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (11/10).
Itulah sebabnya, untuk meminimalisir musabab yang kedua, Komaidi menilai bahwa perbaikan/peningkatan kualitas data penting untuk dilakukan. Namun, Komaidi juga tidak menampik adanya kemungkinan masalah komitmen Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kasus terminasi WK eksplorasi.
Hal ini biasanya terjadi pada KKKS yang memiliki dana investasi terbatas. Hal ini membuat KKKS lebih memprioritaskan investasi pada WK-WK potensial atau yang sudah memasuki tahapan produksi. Walhasil, WK eksplorasi menjadi tidak digarap secara maksimal.
“Nah kalau permasalahan ini, yang terjadi tentu pemerintah perlu memikirkan kira-kira bagaimana KKKS bisa menjaga komitmen, mungkin perlu diberikan reward dan punishment,” pungkas Komaidi.
Baca juga: Modifikasi Yamaha WR 155 R Model Supermoto Gaya Mahasiswa STT Migas Balikpapan
Bakal Dilelang Ulang

Pemerintah memutuskan untuk melakukan terminasi kontrak pada 49 blok minyak dan gas bumi (migas).
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengungkapkan, pemerintah berencana melelang ulang blok-blok migas tersebut.
Demi menarik minat investor, pemerintah bakal melakukan perbaikan ketentuan pada blok-blok migas yang akan dilelang ulang.
"Misalnya yang lama signature bonus dan lain sebagainya mungkin agak terlalu berat, mungkin dikurangi dan kemudian mengenai splitnya bisa jadi diperbaiki," kata Dwi ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (12/10).
Dwi menjelaskan, evaluasi akan dilakukan terhadap 49 blok migas tersebut.
Di sisi lain, para investor pun juga pasti akan mengkaji blok-blok migas yang ada.
Menurutnya, salah satu kendala pengembangan pada 49 blok migas tersebut yakni dari sisi keekonomian.
Hal ini berimbas pada waktu eksplorasi yang melewati batas yang telah ditentukan.
Menurutnya, upaya untuk mencari solusi lain agar blok migas tidak di terminasi sudah dilakukan. Namun, dari evaluasi yang ada, langkah terminasi menjadi satu-satunya solusi yang bisa ditempuh.
Pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pun akhirnya sepakat untuk melakukan terminasi pada blok migas tersebut.
"Terminasi supaya ada operator lain yang mungkin memiliki teknologi dan khususnya keuangan yang memadai dan kebanyakan mereka kan tersendat karena kemampuan keuangan," jelas Dwi.
Asal tahu saja, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Noor Arifin Muhammad mengatakan bahwa terminasi dilakukan lantaran masa eksplorasi habis dan tidak ditemukan sumber daya yang layak komersial, karena kondisi subsurface, dan karena pertimbangan internal perusahaan.
Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi tindak lanjut ke depan terhadap WK-WK terminasi tersebut.
“Nanti akan dievaluasi lagi dan kalau hasilnya ada potensi untuk dilelang maka akan dilelang,” ujar Noor kepada Kontan.co.id, Rabu (11/10/2023).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.