Berita Penajam Terkini
Jatah 10 Persen Participating Interest Penajam Paser Utara dari Migas Segera Cair
Tujuan utamanya adalah bagaimana daerah bisa segera memperoleh haknya berupa PI 10 persen dari pengelolaan migas yang ada di wilayah Penajam
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Participating Interest (PI) 10 persen migas dari wilayah kerja Eastkal Attaka jatah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tinggal selangkah lagi bakal diterima daerah.
Pemkab PPU melalui Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) memiliki saham 18,46 persen pada PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) Eastkal Attaka yang menjadi pengelola PI 10 persen tersebut.
Hal ini mengemuka saat pembahasan perjanjian pengalihan Participating Interest atau PI 10 persen Wilayah Kerja (WK) Sanga-sanga dan WK East Kalimantan dan Ataka yang digelar antara PT. MMP Kalimantan Timur (Kaltim) dengan PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) di Yogyakarta pada 21-22 Agustus 2023, Selasa, (22/8/2023).
Pertemuan ini dihadiri jg oleh Para pemegang saham PT. MMP-EA yaitu dari PT PBTE yang diwakili lagsung oleh Bupati PPU, Hamdam selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), pimpinan PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda) dan jajarannya, pimpinan Perumda Manuntung Sukses Balikpapan dan jajaran, Perumda Aneka Usaha dan Jasa Bontang dan jajaran, dan Perumda Varia Niaga Samarinda.
Baca juga: Participating Interest Blok Mahakam Jadi Temuan BPK, DPRD Kaltim Minta Direksi MMP Konsultasi
Bupati PPU, Hamdam usai kegiatan ini mengatakan bahwa dirinya bersyukur karena progres daerah terkait PI 10 persen semakin nyata.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pembahasan bersama PT. MMP Kaltim tersebut diperkirakan pada september 2023 mendatang telah memasuki tahap penandatanganan kesepakatan dengan PT. PHKT.
"Alhamhamdulillah setelah melalui perjuangan yang cukup panjang PI 10 persen akhirnya kontrak dijadwalkn ditanda tangani bulan depan," ungkapnya.
Hamdam menambahkan bahwa perjuangan PPU untuk memperoleh PI 10 persen ini telah cukup panjang dan penuh liku-liku. Bahkan secara resmi sudah dilakukan sejak 2017 lalu.
Salah satu upaya pemerintah daerah tambah dia adalah melalui konsorsium bersama empat kabupaten kota di kaltim masing-masing PPU, Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Kota Bontang.
Baca juga: Hadiri RDP, PT MMP Beberkan Persepsi Participating Interest 10 % ke Komisi II DPRD Kaltim
Tujuan utamanya adalah bagaimana daerah bisa segera memperoleh haknya berupa PI 10 persen dari pengelolaan migas yang ada di wilayah Penajam Paser Utara tersebut.
"Saya bersyukur sekali PI 10 persen ini segera terwujud. Mudah-mudahan bisa menjadi kenang-kenangan di akhir jabatan saya," katanya.
"Kalaupun belum sempat keluar hingga akhir jabatan, yang jelas progresnya tinggal selangkah lagi pasti akan terlaksana," pungkasnya.
Pertemuan ini digelar sekaligus merujuk pada peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang tata cara penawaran participating interest PI 10 persen pada wilayah kerja Migas dan keputusan Menteri ESDM tentang pelaksanaan ketentuan penawaran PI 10 persen kepada BUMD di wilayah kerja Migas termasuk di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Seperti diketahui bahwa, PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pemerintah daerah berpartisipasi atas kepemilikan 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang ada di daerah masing-masing. (*)
3 Proyek Infrastruktur yang Diajukan Pemkab PPU ke Pemerintah Pusat Belum Ada Kepastian |
![]() |
---|
125 Kepala Sekolah Negeri di Penajam Paser Utara Mulai Rekam Tanda Tangan Elektronik |
![]() |
---|
Pemkab PPU Kembali Raih Predikat Informatif, Komitmen Wujudkan Pemerintahan Transparan |
![]() |
---|
Bupati PPU Harap BKPRMI Jadi Mitra dalam Pembinaan Karakter Generasi Muda |
![]() |
---|
Perpustakaan Desa Binuang PPU Masuk 3 Besar Nominasi Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.